Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin
Jaksa Kasus Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin Banding, 'Tuntutan Kami Hukuman Mati'
JPU Kejari Banyuasin akan mengajukan banding atas putusan hakim meloloskan tiga terdakwa pembunuhan pasutri Pulau Rimau Banyuasin dari hukuman mati.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mengajukan banding atas putusan majelis hakum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin yang meloloskan tiga terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Pulau Rimau Banyuasin dari hukuman mati.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/7/2023), majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa Yuda (43) dan Kailani (49) dengan hukuman seumur hidup sedangkan terdakwa Renaldi dengan 20 tahun penjara, membuat Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding.
Langkah Kejari Banyuasin mengajukan banding ini diungkapkan Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto, Jumat (14/7/2023).
Menurut Hendra, setelah putusan terhadap ketiga terdakwa, pihaknya sudah melaporkan kepada pimpinan. Setelah dilaporkan, pimpinan meminta agar melakukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Kedua terdakwa Yuda dan Kailani yang diputus seumur hidup, mereka mengajukan banding sehingga kami juga melakukan banding terhadap putusan tersebut. Begitu pula dengan terdakwa Renaldi, meski menerima dengan putusan 20 tahun penjara, dari kami jaksa juga akan melakukan banding," katanya, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Dihukum Seumur Hidup, 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Banding
Lanjut Hendra, meski Renaldi diputuskan 20 tahun karena dianggap ada hal yang meringankan yakni menyerahkan diri kepada polisi, akan tetapi tindakan yang mereka lakukan tidak berprikemanusian terhadap kedua korban.
Dari itulah, dari JPU memutuskan untuk melakukan banding dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yuda dan Kailani serta hukuman 20 tahun penjara terhadap Renaldi.
"Tuntutan kami terhadap ketiganya hukuman mati. Karena putusan hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara, upaya hukum banding dilakukan. Apapun putusannya, nanti pasti akan ada langkah hukum lanjutan," pungkasnya.
Lolos Hukuman Mati
Tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Sunardi (53) dan Sri Narti (50) di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu, lolos lepas dari hukuman mati yang dituntut Jaksa Kejari Banyuasin.
Kendati lolos dari hukuman mati, dua dari tiga terdakwa langsung banding. Sedangkan seorang lainnya menerima putusan.
Dari sidang yang dilaksanakan di PN Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda untuk ketiga terdakwa, Kamis (13/7/2023)
Terdakwa Yuda (43) dan Kailani (49), dijatuhi majelis hakim dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa Renaldi, dijatuhi majelis hakim dengan 20 tahun penjara.
Vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiganya dengan tuntutan hukuman mati, dinilai hakim karena karena ada beberapa hal yang meringankan.
Dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa yakni Yuda dan Kailani untuk langsung banding dengan putusan yang dijatuhkan kepada mereka.
Sedangkan terdakwa Renaldi langsung menerima keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto menuturkan, pihaknya akan pikir-pikir terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.
"Ada waktu tujuh hari kedepan, hasil dari persidangan ini akan dilaporkan dahulu kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, " katanya.
Lanjut Hendra, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan Kepala Dusun di Banyuasin ini dengan hukuman mati.
Karena tindakan terdakwa menurutnya, terbilang sadis dan tidak berprikemanusiaan seperti memukul kepala korban berkali-kali menggunakan besi.
"Meninggalkan rasa trauma pada anak korban. Masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian ini," pungkasnya.
Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa Danico Wisdana SH menuturkan menghormati keputusan majelis dan setelah mempertimbangkan banyak hal yang memberatkan dan meringankan.
"Kami akan menunggu hasil keputusan Jaksa, apakah mereka akan melakukan banding atau tidak," katanya.
Perbuatan Terbilang Sadis
Sebelumnya, tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati.
Mereka pelaku merampok dan membunuh Kadus di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49).
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menutut hukuman mati.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto melalui JPU Febri menuturkan, tiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan terhadap pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.
"Ketiga terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati. Karena, kami anggap perbuatan mereka terbilang sadis hingga membuat dua korban meninggal," katanya, Selasa (27/6/2023).
Dari tuntutan yang sudah dibacakan di muka persidangan, tinggal masuk sidang pledoi dari ketiga terdakwa. Nantinya, tinggal majelis hakim yang memutuskan hukuman untuk ketiga terdakwa apakah sesuai tuntutan atau ada penilaian lain.
Ketiga terdakwa yang dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Sunardi dan Sri Hartini yakni Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39).
"Untuk satu lagi terdakwa dengan inisial MRA (16) terlebih dahulu sudah putus. Majelis hakim memutuskan 5 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun. Persidangannya lebih cepat, karena terdakwa MRA ini merupakan anak di bawah umur," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartani ditemukan tewas di dalam rumah mereka yang berada di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Dari kejadian tersebut, kelima pelaku yakni Kevin harus ditembak mati karena berupaya melawan polisi ketika akan ditangkap. Sedangkan empat lagi, terlebih dahulu ditangkap.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Runningnews
Berita Terbaru Banyuasin Terkini
Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin
Pembunuhan di Banyuasin
Perampokan di Pulau Rimau Banyuasin
Tribunsumsel.com
| Resmi Ajukan Banding, Jaksa Berharap 3 Pembunuh dan Perampok Pasutri di Banyuasin Divonis Mati |
|
|---|
| Pembunuh Pasutri Pulau Rimau Banyuasin Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban: Tolong Tegakkan Keadilan |
|
|---|
| Dihukum Seumur Hidup, 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Banding |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos Hukuman Mati |
|
|---|
| Fakta Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin, Pelaku 5 Orang, Korban Dirampok dan Dijerat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.