HOAX Fee Bansos di Lubuklinggau

Viral Isu Penerima Bansos di Lubuklinggau Diminta Bayar Fee, Kadinsos : Jangan Mau Ditakut-takuti

Viral penerimaan bansos di Kota Lubuklinggau, Sumsel disebutkan wajib membayar uang fee Rp.50-100 untuk oknum pembimbing.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
BANTAH ISU -- Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Hasan Andria UY saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Hasan membantah isu yang menyebut penerima bansos di Lubuklinggau wajib membayar uang fee Rp.50-100 untuk oknum pembimbing. 

Ringkasan Berita:
  • Kadinsos membantah isu yang menyebut penerima bansos di Lubuklinggau wajib membayar uang fee Rp.50-100 untuk oknum pembimbing
  • Penerima Bansos di Lubuklinggau, baik PKH maupun Sembako BPNT juga diimbau tidak menitipkan KKS atau ATM kepada orang lain
  • Ada sanksi pemecatan jika pendamping yang mengumoulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima bansos

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Viral penerimaan bansos di Kota Lubuklinggau, Sumsel disebutkan wajib membayar uang fee Rp.50-100 untuk oknum pembimbing.

Bahkan dinarasikan ada oknum yang mengancam penerima bansos apabila tidak memberikan fee akan dihapuskan dari data penerima bansos. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Hasan Andria UY  menegaskan penerima bansos jangan mau ditakut-takuti oleh pihak manapun.

"Bansos itu murni tidak ada pungutan, baik itu untuk pemerintah pusat dan daerah diberikan cuma-cuma," ungkapnya pada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Hasan mengimbau kepada seluruh penerima Bansos baik PKH maupun Sembako BPNT agar tidak menitipkan KKS atau ATM kepada orang lain.

Menurutnya, salah satu aturan penting dalam program PKH dan Sembako yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS/ATMA) tersebut tidak boleh dititipkan kepada orang lain. 

Artinya, penerima manfaat harus menggunakan bantuan tersebut sendiri dan tidak boleh mengalihkan atau memindahkan hak penggunaan kepada pihak lain.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah dapat langsung bermanfaat bagi keluarga yang membutuhkan, dan untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan.

Lanjut Hasan juga agar KPM melakukan transaksi secara mandiri dan tidak memperbolehkan orang lain menggunakan kartu mereka.

Hal ini bertujuan untuk Mencegah penyalahgunaan dana bantuan, menjaga kerahasiaan informasi pribadi,memastikan bantuan tepat sasaran dan langsung bermanfaat bagi keluarga yang membutuhkan

"Penerima manfaat juga diharapkan untuk menggunakan kartu dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan, tidak boleh dititipkan dengan pendamping," ungkapnya.

Adapun sanksi jika ada pendamping yang mengumpulkan KKS penerima bansos yaitu dapat berupa pemberhentian dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Pendamping yang terbukti melakukan penyalahgunaan atau pengumpulan KKS dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai pendamping," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved