Berita PALI

Daftar Bakal Calon Legislatif 2024 di PALI Berkurang 2 Orang, KPU Sebut Ada Indikasi Bacaleg Ganda

Daftar bakal calon legislatif 2024 di Kabupaten PALI berkurang dua orang. KPU PALI juga menyebut masih ditemukan indikasi Bacaleg ganda.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH
Daftar bakal calon legislatif 2024 di Kabupaten PALI berkurang dua orang. Tidak hanya jumlah, KPU PALI juga menemukan indikasi Bacaleg ganda seperti diungkap Sunario, Ketua KPU Kabupaten PALI, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Daftar bakal calon legislatif 2024 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berkurang dua orang.

Berkurangnya daftar bacaleg 2024 di PALI ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALi menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bacaleg dari partai politik peserta Pemilu 2024 yang berakhir Minggu (9/7/2023) dua hari yang lalu.

Tidak hanya jumlah bacaleg 2024 di PALI yang berkurang dua orang, KPU setempat juga menyebut masih ditemukan indikasi bacaleg ganda.

"Hari Minggu, 9 Juli 2023 kemarin, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif," kata Sunario, Ketua KPU Kabupaten PALI, Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya KPU telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen syarat administratif Bacaleg yang kemarin dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS),"terangnya.

Baca juga: Polres OKU Buka Sayembara Berhadiah Pemberi Informasi Narkoba, Diberi Rp 10 Juta hingga Motor NMax

Meski seluruh Parpol telah menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg ke KPU PALI pada Minggu kemarin, Sunario mengatakan masih adanya beberapa Bacaleg yang terindikasi terjadi kegandaan terdaftar nyaleg di dua partai yang berbeda.

"Iya ini baru indikasi kami. Meskipun sebenarnya, hal itu baru akan kami umumkan ketika hasil verifikasi perbaikan telah selesai dilaksanakan,"imbuhnya.

Namun sebelum pada tahapan itu, KPU PALI akan mengklarifikasi ke yang bersangkutan, untuk menentukan sikap agar tidak terjadi kegandaan.

"Kita belum bisa menyebutkan Bacaleg dari partai mana yang dimaksud, kami akan mengklarifikasi Bacaleg yang bersangkutan untuk menentukan sikap agar tidak terjadi kegandaan,"ucapnya.

Sunario juga menyampaikan adanya pengurangan jumlah Bacaleg pada penyampaian berkas perbaikan beberapa hari yang lalu yang semula berjumlah 502 orang tetapi saat penyampaian berkas perbaikan berkurang 2 orang.

"Waktu pendaftaran awal berjumlah 502, namun setelah tahapan penyampaian berkas perbaikan dari tanggal 26 Juni hinggah 9 Juli, jumlah Bacaleg menjadi 500 orang dari semua parpol di enam dapil," ungkapnya.

Setelah tahapan penyampaian berkas perbaikan,selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS), dan tahapan Penyusunan dan Penetapan DCS dari tanggal 12 -18 Agustus 2023.

"Pasca-itu, kami baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada 18 Agustus 2023,"tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved