Berita OKU
Polres OKU Buka Sayembara Berhadiah Pemberi Informasi Narkoba, Diberi Rp 10 Juta hingga Motor NMax
Polres OKU membuka sayembara berhadiah pemberi informasi narkoba, pelapor akan diberi uang Rp 10 juta hingga sepeda motor NMax.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) membuka sayembra berhadiah bagi pemberi informasi tentang narkoba. Pelapor akan diberi uang Rp 10 juta hingga sepeda motor MNax.
"Sayembara berhadiah uang hingga motor bagi pemberi informasi narkoba ini bentuk wujud keseriusan jajaran Polres OKU perang terhadap narkotika sampai ke akar-akarnya," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH .
Menurut AKBP Arif Harsono, bagi pemberi informasi ada bandar narkoba yang memiliki sabu seberat 100 gram lebih akan diberi hadiah utama uang Rp 10 juta.
Bila mengetahui atau memberi informasi ada bandar narkoba yang memiliki sabu seberat 1 Kg lebih akan diberi hadiah satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Bagi pemberi informasi yang mengtetahui adanya ladang ganja seluas 1 HA maka akan diberikan hadiah satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Sayembara itu diumumkan Kapolres OKU saat jumpa pers ungap kasus tertangkapnya 8 bandar narkoba yang sudha keluar masuk penjara. Jumpampers diselenggarakan di Mapolres OKU Senin (10/7/2023). 
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Farida Aprillah SH, Kasat Narkoba Iptu Ferra Endeka dan Kasi Humas Kompol Budhi Santoso.
Para tersangka juga residivis kasus serupa. Ada delapan tersangka diamankan. Adapun barang bukti dari tersangka adalah 122,5 gram narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 190 butir ekstasi bentuknya telapak kaki. Lalu 171 paket narkoba jenis ganja dengan berat brutonya itu 106,48 gram yang dibungkus dalam 171 paket.
Ditegakan Kapolres untuk 8 tersangka ini sudah pernah melakukan kejahatan yang sama menjual narkoba. 
Nama-nama tersangka meliputi AS alias Cung Cung resedivis yang sudah 3 kali ditangkap dengan kasus yang sama. Dari tangan tersangka diamankan 2 bungkus narkotik jenis sabu beratnya 10,36 gram , Cung Cung diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat 2.
Kemudian untuk tersangka HV alias Yy ini sudah kedua kalinya ditangkap. Barang bukti disita 1 bungkus narkotik jenis sabu beratnya 80,26 gram, dikenakan Pasal yang dikenakan Pasal 14 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian tersangka LA (ibu rumah tangga) sudah kedua kalinya ditangkap , BB yang disita sabu beratnya 3,78 Pasal yang dilsangkakan primer Pasal 114 ayat 1 Subsider, ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. .
Kemudian tersangka AT ( sudah kedua kalinya) melakukan aksus serupa barang bukti yang diaamankan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,92 gram. Pasal yang disangkakan 114 ayat 2 dengan Subsider Ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian tersangka ES ( sudah kedua kalinya ditangkap) kasu serupa , barang bukti yang diamankan 171 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 106,48 gram. Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian yang selanjutnya DO ( perempuan) sudah 3 kali kasus serupa bersama A, barang bukti yang disita 2 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 190 butir untuk pasal yang dipersangkakan 114 Ayat 2 subsider Ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian An alias dukun (sudah 2 kali ditangkap) barang bukti yang disita bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu berat 20,41 gram, Pasal yang disangkakan pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Di kesempatan itu Kapolres mnegatakan, narkoba ini merusak fisik , merusak pikiran . Untuk menyelamatkan masa depan generasi muda harapan bangsa maka Kapolres menggelorakan seluruh lapisan masyarakat bersama-sama perang melawan narkoba.
"Semua bandar-bandarnya kita tangkap. Kami butuh dukungan masyarakat untuk memberi informasi tentang bandar-bandar narkoba bahkan akan kami beri hadiah," pungkas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH . (sp/leni juwita)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita OKU Narkoba
berita OKU terbaru
Berita OKU Hari Ini
Sayembara Berhadiah Pemberi Informasi Narkoba
Polres OKU Buka Sayembara Berhadiah
Polres OKU
Tribunsumsel.com
| Ditinggal Kosong Rumah di OKU Hangus Terbakar Bersama 3 Motor di Dalamnya, Diduga Korsleting Listrik | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kontingen NPCI OKU Targetkan Peringkat ke-7 di Peparprov V Sumsel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Daftar Pejabat di Pemkab OKU yang Resmi Dilantik Teddy Meilwansyah, Ahmad Firdaus Jabat Kadisnaker | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gaji 3.068 PPPK Paruh Waktu di OKU yang Resmi Dilantik, Jadi Kabupaten Pertama di Sumsel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bahagianya Ratusan Murid SMPN 13 OKU Dapat Seragam Sekolah Gratis dari Bupati-Wakil Bupati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.