Berita Nasional
Besok Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu, Pengamat Yakin Ditolak MK
Pengamat pemilu Titi Anggraini yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan gugatan soal sistem proporsional pemilu. Menurut dia, alasan ke
"Party block vote ini peserta pemilunya parpol. Dalam sistem pemilu campuran juga bisa peserta pemilunya parpol. Jadi variasi itu bisa banyak," tandasnya.
Baca juga: Gugatan Sistem Pemilu Diputuskan 15 Juni, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Tertutup - Terbuka
Sidang Putusan 15 Juni 2023
Sebelumnya, sidang putusan gugatan sistem pemilu dijadwalkan bakal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 15 Juni 2023 besok.
Diketahui, sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan jadwal sidang putusan perkara tersebut.
Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono dikutip dari Kompas.com.
Majelis hakim konstitusi diketahui sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat oleh beberapa orang.
Gugatan itu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.
Sementara dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
Titi Anggraini
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini
Gugatan Sistem Pemilu
Sistem Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.