Berita Nasional
Besok Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu, Pengamat Yakin Ditolak MK
Pengamat pemilu Titi Anggraini yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan gugatan soal sistem proporsional pemilu. Menurut dia, alasan ke
"Party block vote ini peserta pemilunya parpol. Dalam sistem pemilu campuran juga bisa peserta pemilunya parpol. Jadi variasi itu bisa banyak," tandasnya.
Baca juga: Gugatan Sistem Pemilu Diputuskan 15 Juni, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Tertutup - Terbuka
Sidang Putusan 15 Juni 2023
Sebelumnya, sidang putusan gugatan sistem pemilu dijadwalkan bakal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 15 Juni 2023 besok.
Diketahui, sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan jadwal sidang putusan perkara tersebut.
Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono dikutip dari Kompas.com.
Majelis hakim konstitusi diketahui sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat oleh beberapa orang.
Gugatan itu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.
Sementara dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
Titi Anggraini
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini
Gugatan Sistem Pemilu
Sistem Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
| Reaksi Astrid Kuya Tahu Suami Kembali Aktif jadi Anggota DPR RI, Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri |
|
|---|
| Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR Gegara Sebut Gaji DPR Pantas Naik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.