Berita Nasional
Besok Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu, Pengamat Yakin Ditolak MK
Pengamat pemilu Titi Anggraini yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan gugatan soal sistem proporsional pemilu. Menurut dia, alasan ke
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengamat pemilu Titi Anggraini yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan gugatan soal sistem proporsional pemilu.
"Menurut saya, MK akan menolak permohonan nomor 114 ini dan menempatkan pilihan sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang," kata Titi dalam saluran YouTube pribadinya, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (14/6/2023).
Menurut dia, alasan kenapa MK bakal memutus sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan publik adalah karena dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang diajukan ke MK tidak memuat isu soal konstitusionalitas.
Kata Anggota Dewan Pembinaan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini MK menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).
Sehingga dalam tahapannya, menurut dia, tentu harus ada norma UUD yang dilanggar oleh UU.
Namun sepanjang penelusuran Titi, tidak ada norma UUD yang dilanggar oleh Pasal 168 Ayat 2 itu.
Hal ini dikarenakan, dalam UUD sendiri tidak diatur sistem pemilu untuk pemilu DPR dan DPRD sebagaimana yang diuji oleh pemohon ke MK.
"Ternyata kalau saya telusuri tidak ada norma UUD yang disimpangi atau dilanggar oleh pasal 168 ayat 2. Karena memang UUD kita tidak mengatur pilihan sistem pemilu untuk DPR dan DPRD," jelasnya.
"Dengan demikian tidak ada isu konstitusionalitasnya terkait norma yang mengatur sistem pemilu, karena UUD sendiri tidak mengatur pilihan sistem pemilu secara spesifik," kata Titi menambahkan.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan, dalam konstitusi memang tidak diatur sistem pemilu untuk DPR dan DPRD.
Sistem tersebut hanya diatur untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Presiden dan wakil presiden itu diatur di pasal 6 a Ayat 3, Ayat 4, yaitu sistem pemilunya majority run of two round system. Sistem pemilu dua putaran.
Kalau tidak dapat 50 persen plus 1, maka ada putaran kedua. Jadi kalau mau dapat kursi harus 50 persen plus 1. Itu sistem pemilu presiden wakil presiden. Jelas konstitusi mengatur," jelas Titi.
"Tapi kalau untuk pemilu DPR dan DPRD itu tidak ada di dalam bab 7 b Pasal 22 e yang mengatur tentang pemilu. Hanya disebutkan di Pasal 22 e ayat 3 UUD Negara RI tahun 1945 bahwa peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD adalah parpol," sambungnya.
Ini artinya, lanjut Titi, jika mengacu sistem varian pemilu, sistem pemilu yang pesertanya adalah partai politik bukan hanya proporsional saja, tapi bisa juga sistem pluralitas mayoritas dengan varian party block vote.
Titi Anggraini
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini
Gugatan Sistem Pemilu
Sistem Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.