Berita Nasional

Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR Gegara Sebut Gaji DPR Pantas Naik

Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama 3 bulan oleh MKD gegara pernyataannya soal gaji

ig/nafaurbach
DISANKSI PENONAKTIFAN - Politikus dari Partai NasDem, Nafa Urbach, disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR oleh MKD buntut pernyataannya yang menganggap anggota dewan pantas dinaikkan gaji dan tunjangannya. Sanksi ini dijatuhkan MKD dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai anggota DPR imbas pernyataannya, Nafa Urbach oleh MKD.
  • Setelah menyebut anggota DPR layak dinaikkan gaji dan tunjangannya, Nafa dinyatakan terbukti melanggar etik.
  • Nafa juga dijatuhi hukuman berupa tidak diberi hak keuangan selama tak menjadi anggota DPR selain sanksi penonaktifan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR RI oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nafa Urbach.

Adapun penonaktifan ini dilakukan setelah Nafa Urbach dianggap terbukti melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR adalah hal pantas.

"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya."

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach, selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat," kata anggota MKD Adang Daradjatun di Ruang MKD, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

SIDANG MKD DPR- Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan terlihat tegang menyimak pembacaan putusan hakim dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
SIDANG MKD DPR- Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan terlihat tegang menyimak pembacaan putusan hakim dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Youtube DPR RI)

Selain Nafa, terlapor lainnya, yakni Eko Patrio dan Ahmad Sahroni turut disanksi serupa, yakni penonaktifan sebagai anggota DPR.

Adapun Eko diskors selama empat bulan imbas viral berjoget saat Sidang Tahunan MPR yang digelar pada 15 Agustus 2025.

Setelah itu, dia justru membuat video yang memperlihatkan tengah berperan sebagai disjoki untuk menjawab kritik masyarakat tentang jogetannya saat Sidang Tahunan MPR.

Sementara itu, Ahmad Sahroni disanksi penonaktifan selama enam bulan imbas pernyataannya yang menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Tak hanya disanksi skorsing, Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni juga disanksi tidak menerima hak keuangan selama penonaktifan.

Nafa Urbach Dilaporkan karena Dianggap Hedon dan Tamak

Sebelumnya, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan penyebab Nafa Urbach dilaporkan, yakni dianggap hedon dan tamak setelah menyebut anggota DPR pantas menerima kenaikan gaji dan tunjangan.

"Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," katanya saat sidang pada Senin (3/11/2025).

Sementara, pernyataan Nafa Urbach itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 20 Agustus 2025 lalu.

Awal mula pernyataan tersebut muncul terkait pemberian tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi DPR.

Kala itu dia mendukung kebijakan tersebut lantaran pemberian uang tunai itu buntut pencabutan fasilitas rumah dinas anggota DPR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved