Pemilu 2024

Gugatan Sistem Pemilu Diputuskan 15 Juni, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Tertutup - Terbuka

Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan jadwal sidang putusan perkara tersebut. Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Rahmat Aizullah
mkri.id
Sidang putusan gugatan sistem Pemilu dijadwalkan bakal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang putusan gugatan sistem Pemilu dijadwalkan bakal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang.

Diketahui, sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan jadwal sidang putusan perkara tersebut.

Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, dikutip TribunSumsel.com, Senin (12/6/2023).

Majelis hakim konstitusi diketahui sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat oleh beberapa orang.

Gugatan itu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.

Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.

Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.

Sementara dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini kelebihan dan kekurangan sistem Pemilu proporsional tertutup dan terbuka.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved