Pemilu 2024
Gugatan Sistem Pemilu Diputuskan 15 Juni, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Tertutup - Terbuka
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan jadwal sidang putusan perkara tersebut. Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang putusan gugatan sistem Pemilu dijadwalkan bakal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang.
Diketahui, sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan jadwal sidang putusan perkara tersebut.
Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, dikutip TribunSumsel.com, Senin (12/6/2023).
Majelis hakim konstitusi diketahui sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat oleh beberapa orang.
Gugatan itu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.
Sementara dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini kelebihan dan kekurangan sistem Pemilu proporsional tertutup dan terbuka.
Pemilu 2024
Pilpres 2014
Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup
Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup
Kelebihan Sistem Proporsional Terbuka
Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka
Tribunsumsel.com
Mahkamah Konstitusi (MK)
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.