Liputan Khusus Tribun Sumsel

Nomor Urut Bakal Calon Legislatif PDIP Bisa Berubah Saat Pileg 2024, Tunggu Hasil Verifikasi KPU

Meski begitu terdapat kerugian, yaitu semua berjuang untuk partai, karena kader dan Bacaleg mengkampanyekan partai buka Bacalegnya.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen
Nomor Urut Bakal Calon Legislatif PDIP Bisa Berubah Saat Pileg 2024, Tunggu Hasil Verifikasi KPU 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua DPD PDIP Sumatera Selatan (Sumsel) Giri Ramanda N Kiemas, mengatakan, meski partainya condong ingin pemilu dilakukan dengan sistem proposional tertutup, namun saat ini PDIP pada prinsipnya akan mengikuti apapun yang menjadi kemauan dari Mahkamah Konstitusi.

Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Sumsel ini, partainya memiliki alasan jelas mengusulkan sistem pemilu proposional tertutup itu agar kaderisasi partai berjalan dengan baik.

"Dampak positifnya bagi semua partai beda-beda, tapi kalau buat PDIP dengan proporsional tertutup artinya menjamin kaderisasi partai berjalan dengan baik, orang-orang yang sudah berbuat baik dan bekerja untuk partai mendapatkan kesempatan untuk duduk sebagai anggota legislatif," katanya.

Meski begitu terdapat kerugian, yaitu semua berjuang untuk partai, karena kader dan Bacaleg mengkampanyekan partai buka Bacalegnya.

"Nah ketika sistem pemilu dengan proposional terbuka yang bertarung adalah orang-orang partai ataupun bacalegnya yang punya suara untuk mencari suara lain," ungkapnya.

Keponakan Megawati Soekarnoputri ini menyatakan, proses penetapan nomor urut bacaleg PDIP sudah dilakukan.

Saat ini masih menunggu hasil verifikasi dari KPU, dan bisa saja nanti ada pergeseran nomor urutnya dan semua tetap berdasarkan putusan DPP.

"Tentunya setiap perbaikan ini harus menunggu tanda tangan dari Dewan Pimpinan Pusat, mengenai perubahannya kami tidak bisa melakukan perubahan sendiri, kami harus tetap mengajukan kepada pusat agar mengeluarkan SK baru mengenai masalah itu," katanya.

Senada diungkapkan partai Demokrat Sumsel. Keterisian Bacaleg di DPRD Sumsel didominasi kader internal partai.

"Sekitar 80 persen itu berasal dari kader partai, sisanya pendatang baru dan keterwakilan perempuan 33 persen," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki.

Cacaleg yang didaftarkan ke KPU jelas ada syarat yang dipenuhi, terutama kesiapan logistik.

"Yang wajib adalah kesiapan logistik, karena itu berkaitan dengan tim dan juga saksi-saksi, mulai dari TPS hingga tingkat kabupaten/ kota," tuturnya.

Baca juga: LIPSUS: Nasib Bacaleg Dikocok di Gelas, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka Belum Jelas

Baca juga: Polemik Tapal Batas Warga Tegal Binangun Ancam Golput di Pemilu 2024, Respon Gubernur Sumsel

Putra mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki ini memastikan, partainya tidak pernah menetapkan mahar kepada bacaleg, apalagi dalam penetapan nomor urut.

"Karena arahan ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) melalui SE Sekjen, bahwa memang tidak ada pungutan terhadap caleg terkait nomor urut," tukasnya.

Sekretaris DPW Partai Nasdem Sumsel Syamsul Bahri menuturkan, komposisi bacaleg bervariasi dari kader internal, eksternal, ataupun parpol lain yang gabung. Pihaknya melakukan seleksi terlebih dahulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved