Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Duduk Perkara Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate, Mulai Terendus Sejak 2022

kasus ini berawal pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan intern

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Berikut duduk perkara kasus korupsi yang menjeratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate hingga menjadikannya sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Diketahui, Jhonny G Plate terjerat korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Dikutip dari Tribunnews, kasus ini berawal pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Baca juga: Profil Johnny G Plate, Menkominfo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kerugian Negara Rp 8,2 T

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Terendus Agustus 2022

Kasus ini mulai terendus pada bulan Agustus 2022.

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Baca juga: Menkominfo Jhonny G Plate Ditahan di Rutan Salemba setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS

Selanjutnya pada 4 Januari 2023 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Setelah itu, pada 6 Februari 2023, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved