Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Presiden Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate Sebagai Menkominfo Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS

Presiden Jokowi kini telah resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Presiden Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate Sebagai Menkominfo Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Jokowi kini telah resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Hal tersebut tak lepas usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G.

Kini, untuk menutupi jabatan yang ditinggal Johnny G Plate, Presiden Jokowi menunjuk menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt). 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Keppres tersebut diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam keputusan tersebut, Jokowi menyatakan pertimbangan penunjukan Menkopolhukam itu.

"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulis Keppres dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023). 

Melalui keputusan tersebut, Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G Plate selama mengemban tugas sebagai Kominfo. 

"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," tertulis dalam Keppres itu.

Baca juga: Nasib Pencalegan Johnny G Plate di Pemilu Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPU Sebut Tetap Berhak

Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G, Rabu (17/5/2023). 

Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate ini terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari. 

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya. 

Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun ini. 

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved