Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Nasib Pencalegan Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi Menara BTS, Ini Kata KPU dan NasDem

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, KPU masih menunggu keputusan hukum tetap atau ink

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha/Kompas.com
Ketua Umum NasDem Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) (kiri) dan Johnny G Plate tersangka kasus korupsi (kanan) - Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pencalegan Johnny G Plate setelah menjadi tersangka korupsi tower BTS. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (18/5/2023).

Johnny G Plate diketahui masih terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) NasDem dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.

Bagaimana nasib pencalegannnya ?

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, KPU masih menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah mengenai pencalegan Johnny G Plate tersebut.

“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/5/2023).

Kendati demikian, Idham juga menegaskan pihaknya menyerahkan bagaimana kebijakan internal dari Partai NasDem mengenai hal ini.

Baca juga: Ini Kata Mahfud MD Soal Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi Menara BTS: Saya akan Kawal

Apakah tetap mendorong Johnny G Plate untuk maju menjadi caleg atau tidak.

Terkait dengan pencalegan ini, dikatakan Idham, KPU hanya menjalankan fungsi administratif.

Sebagaimana yang diakomodirdalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," tutur dia.

“Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” ujarnya.

Kata Surya Paloh

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan anggota legislatif (pencalegan) Johnny G Plate setelah menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Baca juga: Ini Kata Istana Soal Pengganti Menkominfo Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi BTS

"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh meminta semua pihak tetap menghormati azas praduga tak bersalah jika nantinya KPU memperbolehkan Johnny G Plate maju menjadi caleg.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved