Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka
Nasib Pencalegan Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi Menara BTS, Ini Kata KPU dan NasDem
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, KPU masih menunggu keputusan hukum tetap atau ink
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (18/5/2023).
Johnny G Plate diketahui masih terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) NasDem dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.
Bagaimana nasib pencalegannnya ?
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, KPU masih menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah mengenai pencalegan Johnny G Plate tersebut.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/5/2023).
Kendati demikian, Idham juga menegaskan pihaknya menyerahkan bagaimana kebijakan internal dari Partai NasDem mengenai hal ini.
Baca juga: Ini Kata Mahfud MD Soal Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi Menara BTS: Saya akan Kawal
Apakah tetap mendorong Johnny G Plate untuk maju menjadi caleg atau tidak.
Terkait dengan pencalegan ini, dikatakan Idham, KPU hanya menjalankan fungsi administratif.
Sebagaimana yang diakomodirdalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," tutur dia.
“Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” ujarnya.
Kata Surya Paloh
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan anggota legislatif (pencalegan) Johnny G Plate setelah menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Baca juga: Ini Kata Istana Soal Pengganti Menkominfo Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi BTS
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Surya Paloh meminta semua pihak tetap menghormati azas praduga tak bersalah jika nantinya KPU memperbolehkan Johnny G Plate maju menjadi caleg.
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka
Pencalegan Johnny G Plate
Johnny G Plate
Johnny G Plate Jadi Tersangka
Tribunsumsel.com
Kasus Johnny G Plate
Presiden Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate Sebagai Menkominfo Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS |
![]() |
---|
Nasib Pencalegan Johnny G Plate di Pemilu Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPU Sebut Tetap Berhak |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS |
![]() |
---|
Ini Kata Mahfud MD Soal Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi Menara BTS: Saya akan Kawal |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Pengganti Menkominfo Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi BTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.