Kasus Korupsi Kuota Haji
Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah, Minta 2.400-7.000 USD Per Orang Haji Tanpa Antre
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap, Ustaz Khalid Abdullah Basalamah dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum Kemenag janjikan jemaah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, uang yang diserahkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah merupakan hasil pemerasan oknum Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.
Sebelumnya, Ustaz Khalid mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.
Baca juga: Duduk Perkara Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Kasus Kuota Haji, Ngaku Korban Kini Kembalikan Uang

Uhud Tour milik Ustaz Khalid Basalamah diduga menggunakan kuota khusus yang disengketakan dalam perjalanan pada musim haji 2024 lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.' Nah, diberikanlah uang percepatan, itu sudah memeras," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025), dilansir dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS).
“Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” terangnya.
Asep mengatakan, Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.
Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.
“Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambung Asep.
Namun, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji tersebut, DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat pembagian kuota haji 2024 tersebut.
Baca juga: 2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin
Hal ini, kata Asep, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.
Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.