Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka
Nasib Pencalegan Johnny G Plate di Pemilu Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPU Sebut Tetap Berhak
KPU tidak berpegang pada status tersangka, tetapi pada putusan kasus sang caleg yang berkekuatan jukum tetap.
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS Kominfo.
Namun, yang menjadi perhatian ialah soal nasib pencalegan Johnny G Plate.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Johnny G Plate masih bisa menjadi calon legislatif meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Hasyim mengatakan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Johnny, tetapi juga untuk semua caleg yang terkena masalah pidana dan berstatus tersangka.
Sebab, menurut dia, KPU tidak berpegang pada status tersangka, tetapi pada putusan kasus sang caleg yang berkekuatan jukum tetap.
"Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," ucap Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).
Beda soal ketika Johnny G Plate memutuskan untuk mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024 atau Partai Nasdem membatalkan pencalonan Johnny ke KPU sebagai bakal calon legislatif.
"Itu terserah partainya, karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," ujar dia.
Hingga saat ini, kata Hasyim, Nasdem belum memberikan informasi terkait pencalegan Johhny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," ujar dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS
Baca juga: Nasib Pencalegan Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi Menara BTS, Ini Kata KPU dan NasDem
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka
Pencalegan Johnny G Plate
Harta Kekayaan Johnny G Plate
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Presiden Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate Sebagai Menkominfo Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS |
![]() |
---|
Nasib Pencalegan Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi Menara BTS, Ini Kata KPU dan NasDem |
![]() |
---|
Ini Kata Mahfud MD Soal Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi Menara BTS: Saya akan Kawal |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Pengganti Menkominfo Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi BTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.