Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Ini Kata Mahfud MD Soal Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi Menara BTS: Saya akan Kawal

Mahfud MD mengatakan tidak ada alasan Kejagung untuk menunda penetapan tersangka mantan sekjen Partai Nasdem tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/WARTAKOTA/YULIANTO
Menkominfo Johnny G Plate setelah jadi tersangka (kiri) dan Menko Polhukan Mahfud MD (kanan) - Mahfud MD akan mengawal kasus Johnny G Plate dalam kasus korupsi menara BTS 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan ikut mencermati dan mengawal kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud MD mengatakan tidak ada alasan Kejagung untuk menunda penetapan tersangka mantan sekjen Partai Nasdem tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta kepada masyarakat untuk tetap mempercayai Kejagung dalam perkembangan kasus tersebut.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (17/5/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Dia meyakini Kejagung sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus rasuah.

"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum," 

"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," ujarnya.

Baca juga: Hermawi Taslim Ditunjuk Surya Paloh Jadi Plt Sekjen Nasdem Usai Johnny G Plate Tersangka

Mahfud menambahkan, penetapan itu bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

Karena, kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejagung dengan sangat hati-hati.

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik."

"Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejagung tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Ini Kata Istana Soal Pengganti Menkominfo Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi BTS

Seperti diketahui, Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, peran Menkominfo Johnny G Plate hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Profil Johnny G Plate, Menkominfo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kerugian Negara Rp 8,2 T

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved