Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Menkominfo Jhonny G Plate Ditahan di Rutan Salemba setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Jhonny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan.

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar Kompas TV/ist via Tribunnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

Jhonny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Jhonny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Manteri."

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS : Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp 8,2 T

6 Tersangka

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya Jhonny G Plate sebagai tersangka, kini total tersangka kasus ini menjadi enam orang.

Di antaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved