Berita Palembang

Cerita Profesor Yuwono 5 Tahun Tak Terima Gaji, Guru Besar FK Unsri Tanyakan Status

Cerita Profesor Dr dr H Yuwono M Biomed menceritakan sudah lima tahun tanpa gaji dan tanpa diberi tugas di Fakultas Kedokteran Unsri.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Cerita Profesor Dr dr H Yuwono M Biomed, guru besar Fakultas Kedokteran Unsri menceritakan sudah lima tahun tanpa gaji dan tanpa diberi tugas di FK Unsri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cerita Profesor Dr dr H Yuwono M Biomed menceritakan sudah lima tahun tanpa gaji dan tanpa diberi tugas di Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Sriwijaya.

Guru besar Univerrsitas Sriwijaya (Unsri) ini menanyakan statusnya yang sampai hari ini belum ada kejelasan.

"Saya seperti berada dalam kondisi tanpa status," kata Prof Yuwono saat diwawancarai dikediamannya yang ada di Cluster Cendana, Selasa (16/5/2023)

Ahli Mikrobiologi ini menceritakan, pada 14 Desember 2016 ia terpilih sebagai Dekan FK Unsri bersama dengan terpilihnya empat dekan di fakultas lainnya di lingkungan Unsri. Pada Februari 2017, empat dekan lainnya dilantik sedang dirinya tidak dilantik. Tanpa adanya penjelasan apapun.

"Kemudian pada Maret 2017 saya diminta Yayasan Kesehatan Karyawan Pusri untuk menjadi Direktur RS Pusri. Saya setujui dan mulai bekerja di RS Pusri dengan catatan bahwa saya tetap mengajar di Unsri," katanya.

Bahkan menurut Prof Yuwono ia sudah mengajukan surat ijin untuk bertugas di RS Pusri ke Rektor Unsri via Dekan FK Unsri, namun tidak ada respon.

Baca juga: Sosok Korban Pencurian Rumah Mewah di Palembang Terungkap, Dagang Sembako di Pasar Kertapati

Lalu per 1 Januari 2018 tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan profesor serta tunjangan lainnya dihentikan oleh pihak Unsri, tanpa ada pemberitahuan apapun. Namun memang gaji pokok dan remunerasi kelebihan jam mengajar masih ada.

"Saya sudah berulang kali melakukan klarifikasi ke bagian Kepegawaian FK Unsri, Wakil Dekan 2, Dekan dan ke Rektor prihal penghentian ini. Namun tak ada jawaban baik lisan maupun tulisan," bebernya

Berdasarkan penjelasan diatas maka Prof Yuwono mengajukan usulan pensiun dini pada 22 Juni 2018. Karena berdasarkan aturan yang ada bisa pensiun dini pada usia 45 tahun, dengan masa kerja 20 tahun. Sedangkan usianya pada waktu itu 47 tahun dan dengan masa kerja 20 tahun 8 bulan.

Usulan tersebut telah diteruskan oleh Dekan FK Unsri ke Rektor Unsri pada 30 Agustus 2018. Kemudian Unsri mengajukan surat usulan tersebut kepada Menristekdikti pada 20 September 2018.

Namun pada tanggal yang sama Rektor Unsri mengeluarkan surat tentang pemutusan sementara gaji dosen tetap PNS atas nama Prof Dr dr H Yuwono M Biomed dan penghentian dengan hormat status sebagai dosen tetap PNS.

"Karena hal tersebut juga saya tidak lagi diberikan tugas mengajar atau tridarma di FK Unsri. Namun sebagai dosen profesional saya tetap menjalankan amanah melaksanakan tridarma di Program Dokter Spesialis dan Magister Biomedik FK Unsri, Pascasarjana dan lain-lain," katanya

Menurutnya, gaji pokok terakhir yang ia terima sebagai PNS pada bulan November 2018. Lalu karena sudah satu tahun tidak ada kejelasan terkait pengajuan pensiun dini yang diajukannya maka Prof Yuwono mengajukan usul untuk batal pensiun dini kepada Rektor Unsri dan kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor Unsri yang dikirim ke Menristekdikti.

"Bahkan saya berkonsultasi langsung ke Biro Kepegawaian Dikti. Pada 18 Oktober 2019 saya mendapatkan informasi bahwa konsultasi saya di Dikti direspon oleh Sekjen Kemenristekdikti dengan mengirimkan surat ke Unsri. Jika saja arahan itu ditindaklanjuti oleh Unsri maka tidak akan berlarut-larut seperti ini," katanya

Singkat cerita, berbagai upaya sudah Prof Yuwono lakukan seperti menghadap Dekan FK Unsri, Rektor Unsri, ke Biro Kepegawaian Dikti, bersurat ke Itjen Kemendikbud, ke Sekjen Kemendikbud, ke Menteri Pendidikan dan lain-lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved