Berita Palembang
Pembuatan KIS Kini Dialihkan Dari Dinsos ke Dinkes Palembang, Berikut Syarat Lengkapnya
Adrianus menambahkan, pembuatan KIS menempati urutan pertama dari seluruh jenis layanan yang ada di Mall Layanan Terpadu.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Mulai Senin (10/11/2025) layanan pembuatan KIS dikelola Dinkes
- Tidak ada perbedaan prosedur dan syarat masih sama seperti dulu
- Hanya beda Dinas penanggung jawabnya saja.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai hari ini, Senin (10/11/2025) pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Sosial, kini resmi dialihkan pengelolaannya ke Dinas Kesehatan Kota Palembang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Adrianus Amri, mengatakan bahwa pembuatan KIS menjadi layanan dengan jumlah pemohon terbanyak di Mall Layanan Terpadu.
Setiap hari, rata-rata ada sekitar 120 masyarakat yang mengajukan pembuatan KIS.
Jumlah ini pun sudah dibatasi. Jika tidak dibatasi, proses pelayanan tidak akan selesai hingga sore atau hingga jam layanan tutup, karena pemohon sebenarnya lebih banyak dari jumlah itu.
Pembatasan dilakukan agar pelayanan bisa selesai tepat waktu, mengingat jam operasional Mall Layanan Terpadu berakhir pukul 16.00 WIB setiap harinya.
"Prosedur dan syaratnya masih sama hanya Dinas yang bertanggung jawab saja yang berganti dari semula oleh Dinas Sosial saat ini ditangani oleh Dinkes," ujar Amri.
Jika semula petugas loket Dinas Sosial, sekarang petugas loketnya dari dinas Kesehatan.
Selain itu tidak ada yang berbeda, semua syarat, prosedur dan alur pembuatan masih sama saja seperti saat membuat KIS dengan kebijakan lama.
Adrianus menambahkan, pembuatan KIS menempati urutan pertama dari seluruh jenis layanan yang ada di Mall Layanan Terpadu.
Posisi berikutnya ditempati oleh layanan pembuatan KTP, kemudian izin pajak, dan layanan administrasi lainnya.
Baca juga: Dinsos Buka Booth di Mall Pelayanan Publik Jakabaring Palembang, Warga Antre Urus KIS Hingga PKH
Baca juga: Cara Cek Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025, Apakah Aktif atau Tidak
Sementara itu, persyaratan pembuatan KIS masih sama seperti sebelumnya yakni membawa KTP dan Kartu Keluarga saja yang bisa diajukan di Mal layanan terpadu bagi warga seberang ulu atau rumah aspirasi masyarakat bagi warga seberang ilir.
Proses penyelesaian pembuatan KIS membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas yang diserahkan dan akan dilakukan verifikasi seusai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setelah selesai, KIS dapat langsung digunakan untuk layanan faskes (fasilitas kesehatan) pertama, penentuan tetap disesuaikan dengan domisili pemohon.
| Rawan Karhutla, 8 Daerah di Sumsel Diminta Segera Tetapkan Status Siaga |
|
|---|
| Harga TBS Sawit Sumsel Periode Mei 2026 Melorot, Tertinggi Kini Rp3.905 per Kg |
|
|---|
| Juru Parkir Ilegal di CFD Viral Minta Bayar Rp5 Ribu, Dishub Palembang Ngaku Hanya Bisa Beri Imbauan |
|
|---|
| Warga Palembang Bebas Bayar PBB Rumah Hingga Rp500 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuannya |
|
|---|
| Ngaku Butuh Ongkos Pulang, Pria Asal Betung Bongkar Kotak Amal Masjid di Palembang, Ditangkap Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pembuatan-KIS-Kini-Dialihkan-Dari-Dinsos-ke-Dinkes-Palembang-Berikut-Syarat-Lengkapnya.jpg)