Pencurian Rumah Mewah di Palembang

Sosok Korban Pencurian Rumah Mewah di Palembang Terungkap, Dagang Sembako di Pasar Kertapati

Sosok Halimah Tussakdiah (40) dan Alansyah (37) pasutri korban pencurian rumah mewah di Palembang terungkap. Pedagang sembako di Pasar Kertapati.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Sosok Halimah Tussakdiah (40) dan Alansyah (37) pasutri korban pencurian rumah mewah di Palembang terungkap. Pedagang sembako di Pasar Kertapati. Kediaman keluarga ini di Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati dibobol maling, kerugian hampir Rp 1 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sosok Halimah Tussakdiah (40) dan Alansyah (37) pasangan suami istri korban pencurian rumah mewah di Palembang terungkap.

Pasutri yang tinggal di Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang sehari-hari berdagang sembako di Pasar Kertapati Palembang.

Diungkap Maryani (53), kakak Halimah pencuri masuk rumah adiknya dengan cara merusak jendela kamar yang berada di lorong rumah sebelah kiri.

Maryani mengatakan saat kejadian kondisi rumah adiknya sedang dalam keadaan kosong karena sang adik sedang pergi menjemput anaknya sedang suami adiknya Alansyah(37) sedang berdagang sembako di Pasar Kertapati.

"Jadi pada saat kejadian itu rumah dalam keadaan kosong, adik saya menjemput anaknya yang masih SD itu kurang lebih jam satu siang, dan dia pulang lagi ke rumah jam 2 siang. Sedangkan suaminya saat itu juga tidak ada di rumah karena sedang berdagang di pasar," katanya.

Baca juga: Iwan Hernawan Anggota DPRD Sumsel Bantah Hengkang dari Hanura, Ungkap Alasan Tak Maju Pileg 2024

Lebih lanjut dikatakannya saat sang adik pulang dari menjemput anaknya, Halimah tidak merasa ada yang janggal, kondisi rumah masih dalam keadaan tergembok.

"Jadi dia masuk ya seperti biasa, enggak mengira ada sesuatu hal terjadi di rumahnya karena pagar juga masih dalam keadaan tergembok dan pintu-pintu juga tidak ada yang rusak, termasuk juga pintu kamarnya," bebernya.

Tapi menurut Maryani, Halimah langsung syok saat dia membuka kamar hendak berganti pakaian dan mengambil wudhu hendak sholat.

Halimah melihat kondisi kamarnya yang sudah berantakan dan semua pakaian sudah berhamburan diluar lemari.

"Jadi pencuri itu masuk lewat jendela kamar yang bisa diakses melalui lorong kecil yang ada di sebelah untuk keluar masuknya udara. Di sana ada tralis namun tidak pernah ditutup. Jadi pencuri itu lewat sana dan merusak jendela kamar ini serta tralisnya juga dirusak seperti dicongkel dan didorong ke dalam agar dia bisa masuk," bebernya.

Halimah Tussakdiah (40) dan Alansyah (37) pasangan suami istri korban pencurian rumah mewah di Palembang hingga saat ini masih trauma, Senin (15/5/2023). Hal ini diungkap kakak kandung Halimah, Maryani (53)
Halimah Tussakdiah (40) dan Alansyah (37) pasangan suami istri korban pencurian rumah mewah di Palembang hingga saat ini masih trauma, Senin (15/5/2023). Hal ini diungkap kakak kandung Halimah, Maryani (53) (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Maryani mengatakan dalam kamar tersebut ada dua lemari, satu lemari digunakan hanya untuk menyimpan pakaian dan satu lemari lagi untuk menyimpan pakaian dan juga brangkas.

"Jadi yang dirusak itu hanya lemari yang berisi brangkas saja. Sedangkan lemari yang khusus pakaian tidak di apa-apakan. Pintu lemari yang ada brangkasnya juga sudah digembok namun gembok itu dirusak dan dia mengambil ratusan juta uang dan juga perhiasan adik saya," katanya.

Pencuri itu bisa mengambil uang dan perhiasan tersebut, karena menurut Maryani adiknya belum sempat memasukkan uang dan perhiasan ke dalam brangkas dan hanya meletakkannya di dalam lemari dan di atas brangkas.

Tambahnya juga uang tunai yang dicuri tersebut kurang lebih Rp 700 juta dan perhiasan pribadi sebesar 32 suku.

Di rumah tersebut juga tak terpasang kamera cctv, karena menurut Maryani adiknya baru tinggal di rumah itu dua tahun terakhir.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved