Pembunuh Guru PPPK di OKU Ditangkap
Reaksi Disdik OKU Usai Polisi Menangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 yang Tewas Terikat di Kosannya
Menurutnya, pihak keluarga almarhumah Sayidatul Fitriyah binti Ahmadin (27) kini akan lebih tenang setelah pelaku diamankan.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Kadis Pendidikan OKU mengapresiasi Polres OKU karena berhasil menangkap pelaku pembunuhan guru PPPK Sayidatul Fitriyah kurang dari 2×24 jam.
- Pelaku Riko Irawan alias Iwan (29) ditangkap Tim Resmob di rumah orang tuanya dan dijerat pasal berlapis
- Korban sebelumnya ditemukan tewas di kosnya dengan kondisi tangan dan kaki terikat
TRIBUNSUMSEL.COM. BATURAJA - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kadarisman SAg, MSi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan guru PPPK dalam waktu singkat.
“Luar biasa kerja polisi, dalam waktu cepat kurang dari 2×24 jam sudah berhasil menangkap tersangkanya. Kami memberikan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres OKU di bawah pimpinan AKBP Endro Aribowo SIK MAP,” ungkap Kadarisman.
Ia menambahkan, keberhasilan ini membuktikan POLRI benar-benar bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan, keamanan dan ketertiban kepada masyarakat.
Menurutnya, pihak keluarga almarhumah Sayidatul Fitriyah binti Ahmadin (27) kini akan lebih tenang setelah pelaku diamankan.
“Begitu juga guru-guru di SMPN 46 OKU khususnya, serta para pendidik lainnya akan merasa lebih tenang setelah kasus ini terungkap,” tambahnya.
Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tua
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH berhasil mengamankan tersangka berinisial RI alias Iwan (29) pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun IV Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. Pelaku sempat melarikan diri ke rumah orang tua kandungnya di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Melalui upaya penyisiran dan pendekatan kepada keluarga, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti turut diamankan, antara lain 1 unit ponsel Oppo warna silver, 1 helai baju warna putih, 1 helai celana panjang hitam, 1 pasang sandal hitam, 1 helai dasi/kacu pramuka merah putih, 1 helai hijab hitam, 1 bilah pisau bergagang plastik warna pink
Sementara untuk ancaman hukuman Kapolres OKU menjelaskan, pelaku dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, Pasal 340 KUHP – pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup), Pasal 338 KUHP – pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun), Pasal 351 ayat (3) KUHP – penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia (maksimal 7 tahun), Pasal 365 ayat (3) KUHP – pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian (maksimal 15 tahun).
Baca juga: Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU Sembunyi 6 Jam di Plafon, Ternyata Tetangga Korban, Eks Penjaga Kos
Baca juga: Riko Irawan Pembunuh Guru PPPK di OKU Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Ada Pembunuhan Berencana
Kronologi Penemuan Mayat
Korban pertama kali ditemukan pada Rabu (19/11/2025) malam di rumah kosnya di Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
Tubuh korban ditemukan dengan kondisi kaki dan tangan terikat serta mulut dililit jilbab.
Penemuan tersebut bermula ketika tetangganya, Resta, curiga karena sepeda motor korban tidak dimasukkan ke dalam rumah seperti biasanya. Ia kemudian memanggil Zainuddin Abarsoh untuk mengecek rumah kos korban.
Saat masuk ke dalam, mereka mendapati korban sudah meninggal dunia dan langsung melaporkannya ke polisi.
Kapolsek Peninjauan IPTU Dedi Iskandar SE bersama anggota turun ke lokasi.
Jenazah korban dibawa ke Puskesmas untuk visum dan selanjutnya ke RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap keberadaan pelaku.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU Sembunyi 6 Jam di Plafon, Ternyata Tetangga Korban, Eks Penjaga Kos |
|
|---|
| Riko Irawan Pembunuh Guru PPPK di OKU Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Ada Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Riko Irawan Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Sejumlah Barang Bukti Diamankan |
|
|---|
| Sebelum Pembunuhan, Pelaku Bermalam di Sebelah Kos Guru PPPK SMPN 46 OKU Karena Ribut Dengan Istri |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Guru PPPK di SMPN 46 OKU, Pelaku Panik Kepergok Saat Sembunyi, Langsung Dibekap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ucapan-Terima-Kasih-Disdik-OKU-Usai-Polisi-Menangkap-Pembunuh-Guru-PPPK-SMPN-46-yang-Tewas-Terikat.jpg)