Berita Nasional
Alasan Jaksa Penuntut Umum Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) JPU menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat
TRIBUNSUMSEL.COM -- AGH berstatus anak berhadapan dengan hukum alias terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora dituntut 4 tahun penjara.
Bukan tanpa alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan berat kepada AGH yang masih dibawah umur.
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) JPU menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Unsur-unsur itu di antaranya: penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," ujar Mellisa Anggraini, penasihat hukum korban usai mengadiri sidang tertutup tuntutan AG hari ini, Rabu (5/4/2023).
AG Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa anak, AG (15) telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan bagi AG.
Satu di antara yang memberatkan, yaitu AG dianggap terbukti turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Tribunsumsel.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Penganiayaan David
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Rekam Jejak Ivan Yustiavandana Ketua PPATK Disorot Buntut Blokir Rekening, Dipanggil Prabowo |
![]() |
---|
Curhat Pensiunan Guru Kesulitan Makan Imbas Rekeningnya Diblokir PPATK, 3 Kali ke Bank Tak Ada Hasil |
![]() |
---|
VIDEO Curhat Pegawai Bank Ngaku Dibentak Nasabah Imbas Rekening di Blokir PPATK |
![]() |
---|
Herannya Jokowi usai Mulyono, Teman Seangkatannya Dituduh Kerja Calo Terminal: Semua Kok Diragukan |
![]() |
---|
Penjelasan PPATK Buka Kembali Rekening usai Blokir 31 Juta Rekening Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.