Berita Nasional
Alasan Jaksa Penuntut Umum Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) JPU menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat
Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.
Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.
Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David saat ini sedang menjalani proses secara hukum.
Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara perkara kekasih Mario Dandy, AG (15) telah memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Dianggap Penuhi Seluruh Unsur Pidana.
Baca berita lainnya di Google News.
Tribunsumsel.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Penganiayaan David
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Rekam Jejak Ivan Yustiavandana Ketua PPATK Disorot Buntut Blokir Rekening, Dipanggil Prabowo |
![]() |
---|
Curhat Pensiunan Guru Kesulitan Makan Imbas Rekeningnya Diblokir PPATK, 3 Kali ke Bank Tak Ada Hasil |
![]() |
---|
VIDEO Curhat Pegawai Bank Ngaku Dibentak Nasabah Imbas Rekening di Blokir PPATK |
![]() |
---|
Herannya Jokowi usai Mulyono, Teman Seangkatannya Dituduh Kerja Calo Terminal: Semua Kok Diragukan |
![]() |
---|
Penjelasan PPATK Buka Kembali Rekening usai Blokir 31 Juta Rekening Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.