Berita Nasional
Hasil Sidang Isbat, Puasa Ramadhan 1444H/2023M Jatuh Pada Hari Kamis 23 Maret 2023
Hasil Sidang Isbat, Puasa Ramadhan 1444H/2023M Jatuh Pada Hari Kamis 23 Maret 2023
Namun begitu, Asadurrahman memahami tidak semua titik pemantauan terlihat hilal. Namun pada mayoritas daerah, posisi hilal sudah terlihat.
"Belum masuk semua karena memang tidak melihat pada umumnya kalau mereka bisa melihat tentu mereka akan melaporkan ya kan," ujarnya.
Jadwal Sholat Tarawih Menurut PP Muhammadiyah
Setelah adanya penetapan 1 Ramadhan 1444 H, PP Muhammadiyah menentukan terjadinya ijtimak jelang Ramadhan 2023.
Dalam penentuan tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak jelang Ramadan 2023 belum terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 atau bertepatan 29 Syakban 1444 H.
Melainkan Ijtimak terjadi pada esok hari, yaitu Rabu, 22 Maret 2023 atau 30 Syakban 1444 H pukul 00.25.41 WIB.
Umur bulan Syakban 1444 H pun digenapkan menjadi 30 hari sehingga 1 Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
Dengan demikian, warga Muhammadiyah akan melaksanakan sholat tarawih perdana pada Rabu, 22 Maret 2023 malam.
Selain itu, Muhammadiyah juga menetapkan kapan 1 Syawal 1444 H yang merupakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.
Menurut PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Sebab, ijtimak jelang Syawal 1444 H terjadi pada Kamis, 20 April 2023, pukul 11.15.06 WIB.
Dengan begitu, warga Muhammadiyah akan melaksanakan takbiran pada Kamis, 20 April 2023.
Sehingga salat Id akan digelar pada Jumat, 21 April 2023 pagi hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tribunsumsel.com
berita nasional
Hasil Sidang Isbat Ramadhan 2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
| Reaksi Astrid Kuya Tahu Suami Kembali Aktif jadi Anggota DPR RI, Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri |
|
|---|
| Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR Gegara Sebut Gaji DPR Pantas Naik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.