Berita Nasional
Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Terungkap, JPU dan Hakim Buat Kesimpulan Berbeda, Publik Bingung
Dari awal sidang hingga vonis, publik digiring oleh motif pelecehan seksual, sesuai skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Majelis Hakim menilai perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Hakim Wahyu menyebut, upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri di dalam rumah tangga.
"Selanjutnya, diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis stayr yang sering dibawa oleh korban Yosua Hutabarat," kata hakim.
Hakim Wahyu melanjutkan, senjata Brigadir J itu disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM nomor B 1 MH.
Sementara itu, senjata laras panjang jenis stayr diletakkan di samping kursi depan.
"Padahal diketahui korban Yosua duduk di mobil lainnya yaitu Lexus RX," imbuhnya.
Baca juga: Mahfud MD Berharap Agar Vonis Bharada E Turun, Berperan Besar Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Proses Hukuman Mati di Indonesia Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Jantung Ditembak Oleh Brimob
Tanggapan pengacara
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Yoshua.
Diketahui, dalam sidang vonis yang digelar pada hari ini, Senin (13/2/2023), Majelis Hakim menyebut motif dari pembunuhan berencana Brigadir J ini bukanlah karena ada pelecehan seksual atau pemerkosaan kepada Putri Candrawathi.
Namun, dikarenakan Putri Candrawathi merasa sakit hati akan perbuatan Brigadir J kepadanya.
berita nasional
Motif Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.