Berita Nasional
Ini Peran Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto yang Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan
Heri Sudarmanto alias HS eks sekretaris jenderal (Sekjen) Kemnaker ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasaan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Heri Sudarmanto alias HS eks sekretaris jenderal (Sekjen) Kemnaker ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasaan terkait Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Adapun peran HS berkaitan dengandugaan tindak pemerasan dan penerimaan uang hasil pemerasan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," katanya melansir dari Tribunnews.com.
Budi belum merinci berapa jumlah pasti uang yang diterima Heri.
Namun, ia mengonfirmasi bahwa dana yang diterima tersangka baru ini merupakan bagian dari total uang pemerasan yang sebelumnya telah diungkap KPK, yang mencapai Rp 53,7 miliar.
Heri Sudarmanto, yang sprindik-nya diterbitkan bulan ini, merupakan tersangka kesembilan dalam skandal tersebut.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap delapan tersangka sebelumnya, yang semuanya berasal dari lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Untuk mendalami perannya, tim penyidik KPK juga telah bergerak cepat melakukan penelusuran aset.
Budi mengatakan bahwa tim telah menggeledah kediaman Heri di Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti pada Heri Sudarmanto.
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi pemanggilan menteri-menteri terkait, ia menyatakan penyidik akan terus menelusuri aliran dana kepada siapa pun yang terlibat.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Nanti dari bukti-bukti, dari fakta-fakta, kita akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap modus pemerasan di mana setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi, yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024.
(*)
| Heboh Motor Brebet Usai Isi Pertalite di Jatim, Dirut Pertamina Minta Maaf dan Buka Jalur Ganti Rugi |
|
|---|
| Mengenal Aritmia, Penyakit yang Diidap Kak Seto Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Gejalanya |
|
|---|
| Kondisi Kak Seto usai Alami Strok Ringan dan Aritmia, Jalani Perawatan di Rumah Sakit |
|
|---|
| Bukan Koboi, Menkeu Purbaya Ungkap Gaya Ceplas-ceplosnya Perintah dari Presiden : Saya Nggak Berani |
|
|---|
| Alasan Mahfud MD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh Sejak Awal Tahun 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.