Berita Nasional

Ini Peran Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto yang Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan

Heri Sudarmanto alias HS eks sekretaris jenderal (Sekjen) Kemnaker ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasaan

|
Editor: Moch Krisna
kompas.com
KORUPSI - KPK Ungkap perasn HS eks Sekjen Kemanker dalam kasus pemerasan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Heri Sudarmanto alias HS eks sekretaris jenderal (Sekjen) Kemnaker ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasaan terkait Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Adapun peran HS berkaitan dengandugaan tindak pemerasan dan penerimaan uang hasil pemerasan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," katanya melansir dari Tribunnews.com.

Budi belum merinci berapa jumlah pasti uang yang diterima Heri. 

Namun, ia mengonfirmasi bahwa dana yang diterima tersangka baru ini merupakan bagian dari total uang pemerasan yang sebelumnya telah diungkap KPK, yang mencapai Rp 53,7 miliar.

Heri Sudarmanto, yang sprindik-nya diterbitkan bulan ini, merupakan tersangka kesembilan dalam skandal tersebut. 

Penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap delapan tersangka sebelumnya, yang semuanya berasal dari lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Untuk mendalami perannya, tim penyidik KPK juga telah bergerak cepat melakukan penelusuran aset. 

Budi mengatakan bahwa tim telah menggeledah kediaman Heri di Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti pada Heri Sudarmanto

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi pemanggilan menteri-menteri terkait, ia menyatakan penyidik akan terus menelusuri aliran dana kepada siapa pun yang terlibat.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Nanti dari bukti-bukti, dari fakta-fakta, kita akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap modus pemerasan di mana setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi, yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved