Berita Nasional
Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Terungkap, JPU dan Hakim Buat Kesimpulan Berbeda, Publik Bingung
Dari awal sidang hingga vonis, publik digiring oleh motif pelecehan seksual, sesuai skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis hakim telah vonis berat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, hingga kini nyatanya pembunuhan Brigadir J tak juga terungkap.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hukum membuat kesimpulannya masing-masing.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy divonis hukuman mati, sedangkan sang istri yang berprofesi dokter dijatuhi penjara 20 tahun.
Vonis berat ini mendapat respons positif publik, yang menginginkan kedua orang itu membusuk di penjara, karena perbutannya yang tega membunuh ajudan mereka yakni almarhum Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Namun, ada satu hal penting yang gagal diungkap majelis hakim, yakni motif pembunuhan pada Brigadir J.
Dari awal sidang hingga vonis, publik digiring oleh motif pelecehan seksual, sesuai skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Namun, motif itu gagal terungkap, hingga jaksa dan hakim membuat kesimpulan masing-masing.
Ini yang membuat publik penasaran, meski Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dijatuhi vonis.
Apa sih motif sebenarnya dari kasus yang menyita perhatian masyarakat ini?
Dalam sidang majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.
Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.
berita nasional
Motif Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.