Berita Nasional

Proses Hukuman Mati di Indonesia Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Jantung Ditembak Oleh Brimob

Lalu kini, banyak yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses hukuman mati yang bakal dijalani oleh Ferdy Sambo.

Editor: Slamet Teguh
Youtube KompasTV
Proses Hukuman Mati di Indonesia Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Jantung Ditembak Oleh Brimob 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo kini telah resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Lalu kini, banyak yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses hukuman mati yang bakal dijalani oleh Ferdy Sambo.

Andai benar jadi dihukum mati, maka Ferdy Sambo bakal dihukum mati dengan cara ditembak di jantung.

Meski begitu, nyatanya vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini bukanlah suatu akhir.

Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding atas vonis tersebut.

Namun, jika Ferdy Sambo memang benar-benar dihukum mati, lalu bagaimana prosesi dan waktunya?

Belum diketahui secara pasti kapan eksekusi itu dilakukan.

Dikutip dari Kompas.com, pelaksanaan eksekusi hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Tata pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Terpidana harus diberitahu tiga hari sebelum hari H pelaksanaan eksekusi.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 2/PNPS/1964.

Ketentuan itu berbunyi “Tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.”

Berdasarkan UU tersebut, 3 x 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.

Apabila terpidana hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 bintara, 12 tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved