Berita Palembang

Update Kondisi Bayi Jari Terpotong di Palembang, Kini Sudah Boleh Pulang, ini Kata Pihak RS

Bayi yang jarinya terpotong oleh oknum perawat di RS Palembang kini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Bayi yang jarinya terpotong oleh oknum perawat di RS Palembang kini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Bayi yang jarinya terpotong di rumah sakit Palembang kini sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya, Minggu (12/2/20223).

Wadir SDM dan AIK RS Muhammadiyah Palembang, Muksin mengatakan bayi tersebut akan dilakukan observasi terlebih dahulu sebelum diperbolehkan pulang.

"Iya rencananya hari ini akan pulang, namun sebelumnya mau di observasi dulu sama dokter jaganya, dan ngga tau berapa lamanya," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com Minggu pagi.

Menurut Muksin, bayi tersebut sudah diizinkan pulang dikarenakan kondisinya yang sudah sehat.

Informasi kepulangan bayi itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum bayi AR, Titis Rachmawati SH saat di konfirmasi.

"Pagi, iya infonya seperti itu, karena sudah dinyatakan sembuh," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, kamar bayi AR dalam kondisi sepi dan sempat terlihat perawat yang masuk dan keluar kembali.

Sepakat Damai

Keluarga korban bayi AR akhirnya sepakat berdamai dengan oknum perawat DN yang tidak sengaja memotong jari.

Oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) tersebut tak sengaja memotong jari bayi berusia 7 bulan saat memotong perban infus.

Baca juga: Kota Palembang Sekarang Menyedihkan, Eddy Santana Putra Buka-bukaan Calon Walikota Palembang 2024

Menurut kuasa hukum korban, Titis Rachmawati SH mengatakan baru sore ini pihaknya dipertemukan kembali dengan tersangka DN dan rumah sakit di Polrestabes Palembang.

Update jari bayi terpotong di Palembang, keluarga korban sepakat damai anggap musibah, ini isi kesepakatan, Jumat (10/2/2023).
Update jari bayi terpotong di Palembang, keluarga korban sepakat damai anggap musibah, ini isi kesepakatan, Jumat (10/2/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Rencananya proses penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) akan berlangsung pada, Senin (13/2/2023) mendatang.

"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Titis, Jumat (10/2/2023) di Polrestabes Palembang.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah menganggap insiden tersebut merupakan sebuah musibah.

Setelah berdamai dengan oknum perawat Titis menuturkan pihak RS Muhamadiyah Palembang siap menanggung seluruh biaya pengobatan bayi tujuh bulan tersebut sampai dinyatakan sembuh total, meskipun jari bayi tersebut tetap tidak utuh.

"Biaya pengobatan ditanggung pihak RS Muhammadiyah. Selain itu, dari pihak rumah sakit dan DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," katanya.

 Ditempat yang sama, Suparman, ayah korban menyebutkan jika pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut dan menganggap sebagai musibah

"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," katanya.

Sementara itu, untuk pencabutan laporan di Polrestabes Palembang, Suparman mengatakan dirinya sedang mengurus proses pencabutan

"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari Senin proses Restorative Justice (RJ)," katanya.

Operasi Gagal

Jari bayi terpotong di Palembang, operasi penyambungan gajal ujung jari putus membusuk.

Operasi penyambungan ujung jari kelingking bayi AR yang putus karena kelalaian DN Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang tak bisa disambung.

Hal itu disampaikan Suparman ayah korban kepada kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Kronologi Jari Bayi Putus di Palembang Perawat Ingin Ganti Selang Infus yang Tersumbat Pakai Gunting

Jari bayi terpotong di Palembang, operasi penyambungan gajal ujung jari putus membusuk. Hal itu diungkap kuasa hukum korban Titis Rachmawati SH, Jumat (10/2/2023).
Jari bayi terpotong di Palembang, operasi penyambungan gajal ujung jari putus membusuk. Hal itu diungkap kuasa hukum korban Titis Rachmawati SH, Jumat (10/2/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN/KOLASE)

"Saya dapat informasi dari ayah korban kalau daging yang terputus itu membusuk, dan dipastikan anaknya cacat permanen, " ujar Titis saat dikonfirmasi.

Saat ini Titis Rachmawati bersama tim kuasa hukum sedang berada di rumah sakit untuk melihat secara langsung.

"Kami sudah melihat dan bertemu dengan keluarga korban, " kata Titis.

Perawat Resmi Ditahan

DN perawat gunting jari bayi di RS Palembang hari ini resmi ditahan mendapat respon dari keluarga korban jari bayi terpotong.

Oknum perawat DN yang sebabkan jari bayi terpotong telah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu dan hari ini resmi ditahan, Kamis (9/2/2023).

Oknum perawat di RS Muhammadiyah DN ditahan di Polrestabes Palembang, kuasa hukum keluarga Suparman selaku korban tetap menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.

Titis Rachmawati SH, kuasa hukum korban mengatakan Pasal 360 KUHP yang dijeratkan kepada tersangka sudah sepatutnya.

Pihaknya menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang.

"Tanggapan terkait adanya penahanan, kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik, karena memang Pasal 360 KUHP dengan ancaman pasal 5 tahun layak memang dilakukan penahanan," ujar Titis saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya penahanan tersangka sudah benar dilakukan pihak kepolisian.

"Selain itu mungkin penyidik beranggapan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Upaya perdamaian belum mencapai kata sepakat.

"Kemarin sudah difasilitasi namun belum menemukan titik terang, " katanya.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved