Berita Palembang

Tak Boleh Parkir di POM XI, RS Siloam Palembang Diberi Waktu Sepekan Untuk Siapkan Kantong Parkir

Hal itu disepakati usia rapat bersama Dinas Perhubungan dengan manajemen Lippo grup Palembang juga DPRD Palembang membahas parkir di jalan POM IX.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
PARKIR ILEGAL - Parkir Motor Ilegal di Jalan POM IX Palembang. Tak Boleh Parkir di POM XI, RS Siloam Palembang Diberi Waktu Sepekan Untuk Siapkan Kantong Parkir 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Manajemen Rumah Sakit Siloam Sriwijaya diberi waktu satu pekan untuk menyiapkan kantong parkir sendiri agar pasien yang akan berobat tidak lagi parkir di jalan POM IX.

Hal itu disepakati usia rapat bersama Dinas Perhubungan dengan manajemen Lippo grup Palembang juga DPRD Palembang membahas parkir di jalan POM IX.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah mengatakan, Dinas Perhubungan memberikan saran agar RS Siloam membuat kantong parkir sendiri sebab kantong parkir yang disiapkan rumah sakit di jalan Pim pong dinilai terlalu jauh untuk pasien yang akan berobat.

Jarak lokasi parkir dengan rumah sakit jauh sehingga menyulitkan pasien yang akan berobat.

Sebab selama ini menurutnya sebagian besar motor yang parkir di jalan POM IX adalah motor pasien yang akan berobat ke rumah sakit tersebut.

"Sebanyak 80 persen motor yang parkir di pinggir jalan POM IX itu pasien rumah sakit Siloam jadi sudah selayaknya buat kantong parkir sendiri di komplen rumah sakit agar jalan tertib dan rumah sakit juga ada pemasukan," kata Juliansyah, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: 13 Motor Parkir Liar di Depan RS Siloam Diangkut Dishub Palembang, Motor Pasien Cuci Darah Dilepas

Baca juga: RS Siloam Sriwijaya Kini Tambah Poliklinik Rawat Jalan dan Smart Room, Demi Tingkatkan Pelayanan

Juliansyah mengatakan Dishub hanya bisa membina saja tapi tidak bisa mengamankan jika ada jukir ilegal.

Sebab Dishub tidak punya kewenangan menangkap, mengurung atau memenjarakan jukir ilegal juga memproses secara hukum karena memang tidak punya kewenangan itu.

Dishub hanya bisa mendata dan membina jukir ilegal saja, didata, dibuat surat perjanjian dengan materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dilepas.

Sudah sering dibina dibuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagu, tapi kenyataannya masih sering terulang lagi.

"Kami (Dishub) rela dibully netizen tidak tegas dan lainnya karena memang bukan ramah kami memproses secara hukum, yang bisa kami lakukan membina saja, meski sering dibully tapi tetap kami laksanakan tugas penertiban dan pembinaan ini," ujarnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved