Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Analisa Hotman Paris Soal Ancaman Hukuman Kasus Jari Bayi di Palembang Terpotong saat Ganti Infus

Hotman Paris mengabarkan penjelasan lebih lanjut terkait hukuman soal kasus jari bayi 7 bulan terpotong imbas perawat lalai saat ganti infus.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/hotmanparisofficial
Hotman Paris mengabarkan penjelasan lebih lanjut terkait hukuman soal kasus jari bayi 7 bulan terpotong imbas perawat lalai saat ganti infus. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Hotman Paris menganalisa terkait hukuman kasus jari bayi 7 bulan terpotong saat ganti infus oleh perawat.

Kasus jari bayi terpotong ini pun disorot pengacara kondang Hotman Paris yang langsung turun tangan setelah ditelpon oleh Sri, ibu dari bayi tersebut.

"Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang atas penderitan bayi perempuannya jari kelinglingnya putus atau hampir putus, masih hari ini kepastiannya karena ulah perawat disuatu rumah sakit waktu sekali infus di tangan mungkin digunting perbannya, sehingga kelingkingnya dipotong, bayi yang masih diberumur 7 aduh sedih lihatnya." kata Hotman Paris pada unggahannya, Senin (6/2/2023).

"Mudah-mudahan kepastian berlangsung, dan tanggung jawab rumah sakit, dan ibu Sri akan menghubungi saya untuk datang lebih lanjut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa agenda hari ini terkait apakah masih bisa jari terpotong itu kembali dipasang di jari sang bayi.

Baca juga: Ibu Bayi yang Jarinya Terpotong Perawat di RS Palembang Ngadu ke Hotman Paris : Saya Mohon Keadilan

Ia pun menyampaikan terkait soal hukuman yang diberikan pengadilan dan kerugian diterima pada korban.

"Gimana akibat hukumnya, jelas ini menimbulkan kerugian yang sangat besar dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian nyata, misalnya biaya pengobatan itu namanya punitifm kerugian, tapi di Amerika dikenal namanya, kerugian yang diberikan pengadilan pada korban tanpa melihat berapa biaya pengobatan, tanpa melihat biaya ekonomi, tapi melihat hukum biaya seberat-beratnya," ungkap Hotman Paris.

Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang memberikan penjelasan terkait kasus jari bayi 7 bulan terpotong saat ganti selang infus di Palembang.
Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang memberikan penjelasan terkait kasus jari bayi 7 bulan terpotong saat ganti selang infus di Palembang. (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

"Kalau jarinya bisa terpotong seumur hidup bayangkan, dia akan cacat seumur hidup, apalagi negara kita nerapi sistem punity premagis, kerugian yang sangat besar secara ekonomi kepada si keluarga korban." katanya.

Baca juga: Sosok Perawat yang Bikin Jari Bayi 7 Bulan Terpotong Gunting di RS Palembang, Ternyata Sudah Senior

Hotman Paris berharap agar kasus jari bayi terputus ini dapat dijalani seadil-adilnya dan berharap komisi 3 turu tangan.

"Kita mengenal kerugian inmaterial, tapi kerugian inmaterial, didasarkan pada latar belakang dari korban sehingga harus diterapkan seperti di Amerika, mudah-mudahan komisi 3 DPR sudah waktunya untuk ikut aktif dan terima kasih kepada Mahfud MD yang berpartisipasti memberikan komentar atas penerapan hukum di Indonesia ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang ayah melaporkan dugaan mal praktek keperawatan di Palembang ke polisi, jari anaknya seorang bayi 7 bulan terpotong gunting saat ganti selang infus.

Nasib malang dialami bayi perempuan tersebut terjadi di rumah sakit Muhammadiyah Palembang, Jumat (3/2/2023).

Tidak terima atas kejadian tersebut, Suparman (37) orangtua bayi melaporkan kasus mal praktek keperawatan ke Polrestabes Palembang.

Curhat Ibu Bayi

sosok Sri Wahyuni ibu korban bayi 7 bulan jari terpotong oleh perawat akhirnya muncul.
sosok Sri Wahyuni ibu korban bayi 7 bulan jari terpotong oleh perawat akhirnya muncul. (Ig/@hotmanparisofficial)

Sri Wahyuni ibu dari bayi 7 bulan yang jarinya terpotong oknum perawat senior di RS Palembang kini mengadu ke Hotman Paris guna menuntut keadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved