Berita Nasional
Reaksi KPK Usai OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe Atas Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Bukan tanpa sebab, menurut KPK, OC Kaligis akan membantu mempercepat penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Editor:
Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Reaksi KPK Usai OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe Atas Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Sementara tersangka Rijatono Lakka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri |
|
|---|
| Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR Gegara Sebut Gaji DPR Pantas Naik |
|
|---|
| Reaksi Eko Patrio Diputuskan Bersalah dan Dinonaktif 4 Bulan DPR RI : Saya Banyak Berdoa Saja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.