Berita Nasional

Reaksi KPK Usai OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe Atas Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Bukan tanpa sebab, menurut KPK, OC Kaligis akan membantu mempercepat penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Reaksi KPK Usai OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe Atas Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Otto Cornelis Kaligis atay OC Kaligis resmi menjadi pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dengan didampinginya Lukas Enembe oleh OC Kaligis, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa senang.

Bukan tanpa sebab, menurut KPK, OC Kaligis akan membantu mempercepat penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (21/1/2023).

Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu turut menyebut bahwa penunjukan kuasa hukum merupakan hak Lukas sebagai tersangka dan KPK menghargai hak tersebut.

"Itu tentu menjadi hak tersangka ya," sebut Ali.

Ali juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan oleh KPK.

"Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan," imbuhnya.

Dia juga memastikan penanganan terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk juga dalam pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini, semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi," kata Ali.

Baca juga: OC Kaligis Resmi Jadi Pengacara Lukas Enembe, Siap Lawan KPK Hadapi Kasus Dugaan Suap Gubernur Papua

Baca juga: KPK Angkat Bicara Soal Adanya Dugaan Aliran Dana Dari Gubernur Papua Lukas Enembe ke OPM

Lukas Enembe diketahui disinyalir menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. 

Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved