Berita Nasional
Ibu Richard Eliezer Ngadu ke Jokowi Sang Anak Dituntut 12 Tahun Penjara : Kami Orang Kecil Bapak
Keluarga Richard Eliezer pun mencari keadilan, salah satunya dengan mengadukannya ke Presiden Joko Widodo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan itu dirasa kurang adil oleh keluarga Richard Eliezer mengingat sang anak membongkar kasus tersebut menjadi terang, di samping dirinya adalah juga berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Keluarga Richard Eliezer pun mencari keadilan, salah satunya dengan mengadukannya ke Presiden Joko Widodo.
Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengadukan kesedihan dan rasa kekecewaanya kepada Presiden Jokowi.
"Kalau boleh Bapak Presiden yang kami sangat hormati, tolonglah anak kami,"
Baca juga: Derita Pilu Ibu Bharada E, Suami Dipecat Kini Anak Dituntut 12 Tahun Penjara : Sakit Hati Kami
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui Bapak Presiden, tetapi semoga Bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua (orang tua Richard Eliezer)."
"Kami orang kecil Bapak,kami melihat tidak ada keadilan bagi anak-anak kami."
"Dia sudah melakukan kejujuran, dia sudah berusaha membantu dalam penyelidikan sehingga mereka (aparat) tidak perlu bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Richard berikan," kata Rynecke dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Kejagung Bicara Soal Tuntutan Bharada E di Kasus Brigadir J, Sebut Bisa Lebih Tinggi, Penjelasannya
Tidak hanya kepada Jokowi, Rynecke juga meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat memberikan keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
"Tolonglah Bapak Presiden untuk Bapak Kapolri bisa siapapun yang mendengarkan suara kami ini suara hati kami sebagai orang tua, tolonglah kami, karena kami merasa sangat tidak ada keadilan untuk saat ini," lanjut Rynecke.
Baca juga: Bharada E Trending Twitter, Heboh Dituntut Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Penjelasan Kejagung
Harapan Masyarakat

Sementara itu, Ronny Talapessy sebagai Kuasa Hukum Richard Eliezer menyebut permohonan Rynecke ini merupakan suara hati dari keluarga yang juga mewakili masyarakat di Indonesia.
Hal ini tak lain karena publik berhadap Richard Eliezer dapat menerima keadilan.
"Ini kan suara hati dari keluarga dan juga mewakili masyarakat pada umumnya, masyarakat di Indonesia. Bahwa mereka meminta keadilan dalam hal ini."
"Karena ini terkait terusiknya rasa keadilan dari keluarga maupun masyarakat luas," kata Ronny, Jumat (20/1/2023).
Senada dengan Rynecke, Ronny pun berharap Presiden Jokowi dapat memberikan atensi pada putusan JPU kepada Richard Eliezer ini.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan
Pasalnya, sejak awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini muncul ke publik, Jokowi telah meminta kepada penegak hukum untuk bisa membuka kasus ini.
Bahkan perintah tersebut disampaikan Jokowi hingga empat kali.
Hal itu lah yang kemudian menjadi harapan dari keluarga agar Presiden Jokowi bisa membantu Richard Eliezer, khususnya dalam hal keringanan tuntutan.
"Kami berharap kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden di awal menyampaikan sampai empat kali untuk dibuka kasus ini. Keluarga mungkin berpikir Presiden lah yang bisa membantu," terang Ronny.
Kendati demikian, Ronny akan tetap menyerahkan semua proses peradilan kepada penegak hukum.
"Tetapi terkait dengan proses yang ada di yudikatif, persidangan kita serahkan kepada persidangan yang sudah berjalan. Tetapi ini adalah suara hati," jelas Ronny.
Pembacaan tuntutan Bharada E dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dikutip dari Wartakota, Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.
Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.
"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
Profil Bharada E

Bharada E diketahui adalah ajudan dari Ferdy Sambo mantan kadiv propam mabes polri nonaktif.
Bharada E merupakan polisi berpangkat Tamtama Polri dan diduga berasal dari Manado.
Bharada E dikenal sebagai penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.
Ia lulusan Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur tahun 2019 di gerbong Tamtama 46.
Melalui akun Instagram @r.lumiu, pria berusia 24 tahun itu terlihat sebagai anggota pecinta alam dan kerap naik gunung.
Bharada E ini adalah salah satu instruktur vertical rescue, yaitu pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi, atau sebaliknya.
Disebut jg Bharada E Pelatih Menembak terbaik di Brimob.
Sementara Bharada E kelahiran May 1998, disebut sebagai Ahli Vertical Rescue. Bahkan terakhir ditambah sebagai Pelatih Menembak.
Ahli Vertical Rescue biasanya dimiliki oleh mereka yang gemar panjat tebing, mereka berlatih menggunakan Wall Climbing.
Untuk alasan ini, masih bisa diterima logika. Tp disebut sebagai Pelatih Menembak Brimob terbaik.
Masa lalu Bharada E
Karakter masa lalu Richard Eliezer atau Bharada E terungkap di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin (26/12/2022) lalu.
Psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie mengungkapkan, Bhrada E di masa kecilnya merupakan anak yang patuh, manis dan suka menolong.
Namun dimasa SMP, Bharada sempat masuk dalam lingkup kenakalan remaja hingga ikut tawuran bersama teman-temannya.
Namun hal itu disampaikan Liza hal yang biasa karena sedang mencari jati diri.
"Dia juga sempat agak-agak bandellah nakal dalam itu sekitar SMP jadi mengenal tawuran. Hal yang buat secara wajar masih dalam porsi yang normal karena memang pada fase remaja cenderung lebih ngikutin peer group kelompoknya," kata Liza saat menjadi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (26/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Meski sempat bandel, Eliezer aktif mengikuti beragam kegiatan positif seperti panjat tebing, tarik suara dan sempat tergabung dalam paduan suara serta mengikuti kompetisi-kompetisi menyanyi.
Di samping itu, Liza membeberkan Eliezer memiliki kecendrungan masa kecil yang patuh, manis, suka menolong.
melalui Anamnesa atau suatu proses wawancara antara ia dengan Eliezer dan juga orangtua Eliezer.
Liza menceritakan, Eliezer pernah bertengkar dengan teman di masa Sekolah Dasar (SD), namun tidak melawan agar menghindari konflik yang lebih besar.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya di Google News
Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer
Bharada E
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Brigadir Yosua
Tribunsumsel.com
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
VIDEO Pemerintah Serahkan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal ke PT Timah, Disaksikan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.