Berita Nasional
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun
Setelah memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa Terminal Bahan bakar Minyak (BBM) milik PT Tangki Merak, PT Pertamina (Persero) disebut
Ringkasan:
- Pertamina disebut alami kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun
- Kerugian Pertamina gegara memenuhi permintaan Riza Chalid sewa Terminal BBM
- Dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina, Riza Chalid punya peran sentral
TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa Terminal Bahan bakar Minyak (BBM) milik PT Tangki Merak, PT Pertamina (Persero) disebut mengalami kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap PT Pertamina (Persero) pada periode April 2012 sampai November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 beragenda dakwaan.
Padahal dalam pelaksanaannya fasilitas terminal BBM tersebut tidak dibutuhkan Pertamina.
"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 sampai 2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Duduk sebagai tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dalam sidang ini.
Mereka di antaranya:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya.
- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 sampai 2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00," jelas jaksa.
Angka tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan yaitu pembayaran thruput fee dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak.
Riva Siahaan Didakwa Menyalahgunakan Kewenangan
Adapun dalam perkara ini, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).
Tindakannya telah menjadikan dua perusahaan asing asal Singapura menang tender tak sesuai aturan.
Akibatnya merugikan keuangan negara USD 5.740.532,61 pada pengadaan produk bahan bakar minyak.
Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp 2,5 triliun.
Kerugian tersebut total dari kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 25 triliun.
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
VIDEO Pemerintah Serahkan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal ke PT Timah, Disaksikan Prabowo |
![]() |
---|
Cara Daftar Program Magang Kemenaker 2025 di Perusahaan BNI, BTN dan KAI Bagi Fresh Graduate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.