Mayat Wanita di Sungai Citarum

Bunuh Pegawai Minimarket, Heryanto Kini Ditetapkan jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Heryanto (27) pelaku pembunuhan DO (21) pegawai minimarket di sungai citarum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Deanza Falevi
DIGIRING APARAT - Heryanto (27), pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam. Kini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ringkasan:

  • Heryanto pelaku pembunuh pegawai minimarket resmi tersangka.
  • Heryanto dijerat pasal berlapis.
  • Pelaku terbukti membunuh korban hingga tewas.

TRIBUNSUMSEL.COM - Heryanto (27) pelaku pembunuhan DO (21) pegawai minimarket di sungai citarum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Heryanto terbukti sebagai pelaku utama yang menewaskan pegawai minimarket.

‎"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun di Mapolres Purwakarta, Senin (13/10/2025), dikutip Tribunjabar.id

‎Lebih lanjut, Uyun menyebutkan, penyidik berhasil mengumpulkan enam barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, mulai dari hasil olah TKP, surat, dokumen elektronik, hingga keterangan saksi dan pengakuan tersangka.

‎"Alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama," ucap Uyun.

Baca juga: Ibu Pegawai Minimarket yang Dibunuh Atasannya Ungkap Siasat Licik Pelaku Pancing Korbannya

‎Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang diduga turut membantu membuang jasad korban.

Saat ini kedua teman Heryanyo masih dalam proses penyelidikan.

‎"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi," ucap Uyun.

‎Kini Heryanto mendekam di tahanan Polres Purwakarta dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan jenazah perempuan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10/2025).

Sungai Citarum adalah sungai terpanjang di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, dengan panjang sekitar 297 kilometer, berhulu di Gunung Wayang di daerah Bandung Selatan dan bermuara di Laut Jawa.

Mirisnya, DO ditemukan tepat di hari ulang tahunnya yang ke-21.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, keluarga sempat melaporkannya hilang.

Sehari pasca jasad korban ditemukan, polisi berhasil menangkap pelaku tak lain kepala minimarket tempat korban bekerja, yakni Heryanto.

Heryanto ditangkap di tempat kerjanya, di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta, Rabu, (8/10/2025).

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved