Berita Nasional

VIDEO Pemerintah Serahkan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal ke PT Timah, Disaksikan Prabowo

Penyerahan barang rampasan negara dari tambang ilegal yang melakukan pelanggaran hukum kepada PT Timah Tbk, disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyerahan barang rampasan negara dari tambang ilegal yang melakukan pelanggaran hukum kepada PT Timah Tbk, disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penyerahan barang rampasan itu dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, di smelter Tinindo Internusa, Bukitintan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). 

Barang-barang yang diserahkan meliputi puluhan alat berat jenis ekskavator, timah batangan, serta pabrik dan tungku peleburan.

Baca juga: Sosok Halim Kalla Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 T

Penyerahan barang rampasan merupakan kelanjutan dari proses hukum kasus korupsi tata niaga timah yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun yang kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun.

Prabowo menyampaikan, pihak-pihak yang terlibat kini telah dihukum. 

Dua di antaranya adalah pengusaha Harvey Moeis dari smelter Refined Bangka Tin (RBT) dan mantan Dirut PT Timah M Riza Pahlevi.

Sementara itu, nilai enam smelter dan barang yang disita sekitar Rp 6-7 triliun.

Jumlah ini belum termasuk logam tanah jarang yang belum diurai.

Presiden RI Prabowo Subianto optimistis kerugian dari kasus korupsi di PT Timah yang mencapai Rp 300 triliun dapat dikembalikan ke rakyat.

(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved