Berita Nasional

Bharada E Trending Twitter, Heboh Dituntut Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Penjelasan Kejagung

Nama Richard Eliezer alias Bharada E trending di Twitter setelah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

(Tribunnews/JEPRIMA) // (Tangkap layar Twitter)
Nama Bharada E trending di Twitter buntut JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Richard Eliezer alias Bharada E trending di Twitter setelah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Diketahui, banyak pihak yang kecewa dengan tuntutan terhadap Bharada E karena lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ketiga terdakwa itu masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Ini Tugas Ferry Irawan di Rumah Venna Melinda, Adik Kandung Tak Percaya Soal KDRT : Tiap Hari Mesra

Pantauan Tribunnews, Kamis (19/1/2023), pukul 15.32 WIB, nama Richard Eliezer trending nomor satu di Twitter.

Dengan tagar Richard Eliezer, diramaikan cuitan tweet hingga 13 ribu lebih.

Atas tuntutan tersebut membuat banyak pihak memberikan komentar, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut hal tersebut tak adil.

Lantaran selama ini Richard Eliezer sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus, dan menjadi justuce collaborator (JC).

Tidak hanya itu keluarga pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pun juga merasa terkejut dan kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Bagi mereka tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut 8 tahun penjara.

Alasan Kejagung

Dikutip dari KompasTV, Kamis (19/1/2023), Kejaksaan Agung menjelaskan soal tuntutan jaksa kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menuntut Sambo dengan penjara seumur hidup, sedangkan Eliezer selama 12 tahun penjara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihukum selama 8 tahun penjara.

Baca juga: Penyebab Richard Eliezer Dituntut JPU 12 Tahun Penjara Padahal Status JC dan Sudah Jujur di Sidang

Kejagung menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Eliezer lebih ringan dari Sambo karena dirinya menembak Yosua atas perintah Sambo. Namun, tuntutan Eliezer lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf karena Eliezer merupakan pelaku utama yang menguak fakta.

Kejagung menilai Eliezer bukan penguak fakta pertama, melainkan keluarga Yosua Hutabarat yang melaporkan pembunuhan berencana ini ke polisi.

Tangis Bharada E

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved