Berita Nasional
Kejagung Bicara Soal Tuntutan Bharada E di Kasus Brigadir J, Sebut Bisa Lebih Tinggi, Penjelasannya
Kejagung Bicara Soal Tuntutan Bharada E di Kasus Brigadir J, Sebut Bisa Lebih Tinggi, Penjelasannya
TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung menyebut jika tuntutan penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa jadi lebih tinggi dari 12 tahun atas perbuatan yang dilakukan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Tuntutan ini salah satunya didasari karena Bharada E dikategorikan menjadi pelaku penembakan karena memiliki keberanian.
"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1).
"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," sambungnya.
Meski aksi yang dilakukan Bharada E merupakan perintah dari Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual, namun Bharada E disebut tidak menolak seperti apa yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.
Karenanya Fadil menilai, Richard tetap dinilai sebagai eksektor lantaran memiliki keberanian tersebut.
Selain itu, tuntutan tersebut juga dirasa sudah lebih ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang berperan memberikan perintah.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang berada di lokasi itu, dia mengetahui ada rencana pembunuhan. Tapi dia tidak melakukan apa yang menyebabkan pembunuhan itu," jelasnya.
"Tapi ketika Richard Eliezer berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," tegasnya.
Jampidum juga mengklaim pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Richard Eliezer karena pengajuan JC tersebut.
"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," ujarnya.
Meski begitu, Fadil menyebut sejatinya status JC tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK. Tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada. Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," tuturnya.
Fadil Zumhana juga menyebut tuntutan tersebut sudah benar adanya.
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Inilah Kronologi Tewasnya Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Amikom Jogja Saat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.