Berita Nasional
Bharada E Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan
Bibi Brigadir J bak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bharada E lebih berat
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir J menyoroti tuntutan hukuman Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Bibi Brigadir J bak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana, sementara Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun pidana.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara : Harusnya Dibawah 5 Tahun

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Richard dan Putri, terdakwa pembunuhan berencana Yosua lainnya, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama dengan Putri, hanya dituntut delapan tahun.
Roslin Simanjuntak menilai tuntutan tersebut tidak adil.
"Itulah hukum, tidak adil," ucap Roslin dikutip TribunJakarta dari Kompas TV, pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Tangisan Bharada E Dituntut Jaksa Hukuman 12 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Roslin Simanjuntak menilai, harusnya tuntutan terhadap Richard lebih ringan dibanding Putri Candrawathi karena Richard Eliezer telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
"Eliezer ini kan sudah bersaksi menyatakan kebenaran, dan membuka seluruh rencana mereka," kata Roslin.
"Seharusnya Eliezer tidak di atas Putri, seharusnya di bawahnya, tapi malah terbalik," ucapnya.
Selain itu, Richard Eliezer merupakan justice collaborator, di mana dia yang membuka kasus tersebut sehingga terang benderang.

Bharada E
Putri Candrawathi
Keluarga Brigadir J
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Tribunsumsel.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.