Berita Nasional

Bharada E Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan

Bibi Brigadir J bak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bharada E lebih berat

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir J menyoroti tuntutan hukuman Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Bibi Brigadir J bak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana, sementara Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun pidana.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara : Harusnya Dibawah 5 Tahun

Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023).
Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023). (Youtube KompasTV)

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Richard dan Putri, terdakwa pembunuhan berencana Yosua lainnya, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama dengan Putri, hanya dituntut delapan tahun.

Roslin Simanjuntak menilai tuntutan tersebut tidak adil.

"Itulah hukum, tidak adil," ucap Roslin dikutip TribunJakarta dari Kompas TV, pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Tangisan Bharada E Dituntut Jaksa Hukuman 12 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Roslin Simanjuntak menilai, harusnya tuntutan terhadap Richard lebih ringan dibanding Putri Candrawathi karena Richard Eliezer telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

"Eliezer ini kan sudah bersaksi menyatakan kebenaran, dan membuka seluruh rencana mereka," kata Roslin.

"Seharusnya Eliezer tidak di atas Putri, seharusnya di bawahnya, tapi malah terbalik," ucapnya.

Selain itu, Richard Eliezer merupakan justice collaborator, di mana dia yang membuka kasus tersebut sehingga terang benderang.

Ibu Brigadir J tak kuasa menahan tangis menyikapi tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan JPU terhadap Putri Candrawathi.
Ibu Brigadir J tak kuasa menahan tangis menyikapi tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan JPU terhadap Putri Candrawathi. (Tangkap Layar Kompas TV/IST)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved