Berita Nasional

Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tempat pemurnian biji timah atau smelter ke PT Timah TBK milik para terdakwa da

Editor: Moch Krisna
Youtube Sekretariat Presiden
PENYERAHAN BARANG RAMPASAN- Penyerahan barang rampasan negara dari tambang ilegal yang melakukan pelanggaran hukum kepada PT Timah Tbk, disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tempat pemurnian biji timah atau smelter ke PT Timah TBK milik para terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung merugikan negara Rp300 Triliun.

Sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah telah dijatuhi vonis berat oleh pengadilan.

Melansir dari Kompas.com, Selasa (7/10/2025) pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan, dan pemilik PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto, masing-masing divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti hingga triliunan rupiah. 

Hukuman mereka kemudian diperberat menjadi 16 tahun penjara bagi Suwito di tingkat banding dan 18 tahun untuk Robert.

Pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, juga dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 3,5 triliun, yang kemudian meningkat menjadi 18 tahun penjara setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, Suparta, Direktur Utama PT Refind Bangka Tin, awalnya divonis 12 tahun penjara dan diperberat menjadi 19 tahun penjara di tingkat banding.

 Adapun Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa atau PT TIN, dihukum 14 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Adapun 5 orang bos terdaftar sebagai pemilik Smelter yang asetnya dirampas negara yakni :

1.Suwito Gunawan pemilik PT Stanindo Inti Perkasa

2. Tamron alias Aon pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia

3. Hendry Lie pemilik PT Tinindo Internusa atau PT TIN

4. Robert Indarto pemilik PT Sariwiguna Bina Sentosa

5. Suparta pemilik PT Refind Bangka Tin.


Sedikit Informasi, smelter adalah fasilitas industri (pabrik) yang digunakan untuk memproses dan memurnikan bijih mineral menjadi logam murni atau paduan logam melalui proses peleburan (smelting) pada suhu tinggi.

Fungsi utama smelter adalah untuk meningkatkan kandungan logam dari mineral mentah, memisahkannya dari pengotor dan material sampingan seperti slag, sehingga hasilnya memiliki nilai jual lebih tinggi dan siap digunakan sebagai bahan baku produk akhir. 

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved