Berita Nasional

Profil Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Inilah profil Ferdy Sambo yang kini resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup. dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com
Inilah profil Ferdy Sambo yang kini resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah profil Ferdy Sambo yang kini resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh PN Jakarta Selatan

Ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan seumur hidup penjara terhadapnya, Selasa (17/1/2023).
Ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan seumur hidup penjara terhadapnya, Selasa (17/1/2023). (Warta Kota/Yulianto)

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Setidaknya butuh waktu 7 bulan untuk mengungkap otak di balik kematian Yosua yang tidak lain adalah atasannya sendiri, Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen Pol.

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Usai Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kematian Brigadir J pertama kali diungkap pada Senin (11/7/2022). Saat itu, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Insiden itu disebut terjadi di rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebagai informasi, suami Putri Candrawathi itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Selain itu, Sambo juga didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama dengan enam orang lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved