Berita Nasional

Reaksi Ferdy Sambo Usai Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Berencana Brigadir J

Persidangan tuntutan Ferdy Sambo ini dilakukan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo terlihat hanya tertunduk saat dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.

Hal tersebut karena Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Persidangan tuntutan Ferdy Sambo ini dilakukan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Seperti diketahui JPU  menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh PN Jakarta Selatan

Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Susun Rapi Rencana Pembunuhan Brigadir J, Terungkap dari Pengakuan Anak Buah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved