Berita Nasional

Penjelasan Polda Banten Soal RZ Laporkan Norma Risma Atas Pelanggaran UU ITE, Usai Disebut Selingkuh

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan laporan tersebut belum dapat diterima kepolisian karena tak cukup bukti pengaduan yang dibawa.

Editor: Slamet Teguh
TikTok
Penjelasan Polda Banten Soal RZ Laporkan Norma Risma Atas Pelanggaran UU ITE, Usai Disebut Selingkuh 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan perselingkuhan RZ alias Rozy dengan ibu mertuanya kini semakin menjadi.

Hal tersebut tak lepas usai RZ melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke polisi karena pelanggaran UU ITE.

Rozy ternyata sudah melaporkan Norma Risma ke Polda Banteng sejak 21 Desember 2022.

Namun sayang, laporan tersebut belum diterima oleh polisi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan laporan tersebut belum dapat diterima kepolisian karena tak cukup bukti pengaduan yang dibawa.

"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto Silitonga.

"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten," kata dia.

Seperti diketahui, mantan suami Norma Risma, Rozy membantah dirinya berselingkuh dengan ibu mertuanya sendiri.

Hal tersebut disampaikan Rozy kepada awak media beberapa hari yang lalu.

Sekedar informasi, Rozy dan Ibunda Norma Risma digerebek warga sedang berduaan di rumah kontrakan pada November 2022.

Kala itu Norma Risma sedang bekerja.

Rozy menyebut saat penggerebekan terjadi, ia dan ibu kandung Norma Risma sedang tidak berbuat asusila.

Ia mengaku kala itu sedang berada di kamar mandi, sedangkan Ibunda Norma Risma ada di dalam kamar.

"Ibu saya lagi di kamar, saya lagi kencing, saya juga kaget tiba-tiba ada warga," ucap Rozy.

"Buka aja gitu," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved