Pembunuh Guru PPPK di OKU Ditangkap
Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU Sembunyi 6 Jam di Plafon, Ternyata Tetangga Korban, Eks Penjaga Kos
Tim Reskrim dibagi dua untuk menyisir kawasan KPR, dan pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Polres OKU menangkap Riko Irawan, pelaku pembunuhan guru PPPK SMPN 46 OKU, di persembunyiannya di Desa Suka Pindah pada Jumat (21/11/2025) dini hari.
- Korban Sayidatul Fitriyah alias SF (27) ditemukan tewas dalam kondisi terikat di rumah kosnya
- Pelaku mengaku panik saat dipergoki korban, kemudian membekap dan mengikat korban hingga tewas
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA – Tim Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap pelaku pembunuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SMPN 46 OKU pada Jumat (21/11/2025) dini hari.
Pelaku yakni Riko Irawan alias Iwan (29), yang merupakan tetangga korban, ditangkap Tim Resmob di tempat persembunyiannya di Dusun IV Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Irawan Adi Candra, S.H., bersama Katim Resmob Aiptu Hefni Yansyah dan anggota.
Tim Reskrim dibagi dua untuk menyisir kawasan KPR, dan pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menjelaskan bahwa sebelum diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.
Berkat kerja keras tim dan pendekatan terhadap pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus pembunuhan ini, di antaranya, 1 unit handphone Oppo warna silver, 1 helai baju warna putih, 1 celana panjang warna hitam, 1 pasang sandal hitam, 1 kacu/dasi pramuka merah putih, 1 helai hijab hitam, 1 bilah pisau bergagang plastik warna pink.
"Barang bukti ini sedang didalami untuk memperkuat proses penyidikan," katanya.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau seumur hidup), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (maksimal 15 tahun penjara), Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (maksimal 7 tahun), Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (maksimal 15 tahun).
Dalam rilis tersangka di Mapolres OKU yang dipimpin Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo diketahui, kejadian itu bermula pada Selasa (18/11/2025) sekira pukul 19.20. Saat itu tersangka memilih keluar dari kosan karena ribut dengan istrinya.
"Tersangka lalu memilih menginap di kamar kosong yang berada persis di sebelah kosan korban," ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Di malam itu, korban mendengar ada suara seperti orang batuk dari kamar kosong di sebelahnya.
Cemas dengan itu, korban lalu menelpon pemilik kosan dan melaporkannya.
Keesokan harinya, Rabu (19/11/2025) pagi, pemilik kosan datang untuk mencari tahu sumber suara yang dilaporkan korban.
| Riko Irawan Pembunuh Guru PPPK di OKU Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Ada Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Riko Irawan Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Sejumlah Barang Bukti Diamankan |
|
|---|
| Sebelum Pembunuhan, Pelaku Bermalam di Sebelah Kos Guru PPPK SMPN 46 OKU Karena Ribut Dengan Istri |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Guru PPPK di SMPN 46 OKU, Pelaku Panik Kepergok Saat Sembunyi, Langsung Dibekap |
|
|---|
| Pekerjaan Riko Irawan, Pembunuh Guru PPPK di OKU, Kabur ke Rumah Orangtua Usai Ikat Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pembunuh-Guru-PPPK-SMPN-46-OKU-Sembunyi-6-Jam-di-Plafon-Ternyata-Tetangga-Korban-Eks-Penjaga-Kos.jpg)