Pembunuh Guru PPPK di OKU Ditangkap
Riko Irawan Pembunuh Guru PPPK di OKU Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Ada Pembunuhan Berencana
Riko Irawan alias Iwan (29) terancam dijerat pasal berlapis karena tindakannya yang membunuh SF (27) guru PPPK di SMPN 46 OKU.
Ringkasan Berita:
- Riko Irawan (27) pembunuh guru PPPK di OKU terancam dijerat pasal berlapis
- Di antaranya, Riko dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas
- Dari pengakuannya ke polisi, Riko menyebut tak mengenal korban
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Riko Irawan alias Iwan (29) terancam dijerat pasal berlapis karena tindakannya yang membunuh SF (27) guru PPPK di SMPN 46 OKU.
Sebelumnya, SF yang baru dua bulan diangkat menjadi PPPK ditemukan tewas dengan kondisi mulut, tangan dan kaki terikat di kamar kosnya di Desa Suka Pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten OKU Rabu (19/11/205) sore.
Atas perbuatannya, kini Riko Irawan terancam dijerat dengan 4 pasal sekaligus, masing-masing Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca juga: Motif Riko Irawan Bunuh Guru PPPK di OKU, Ternyata Berawal Sembunyi Usai Cekcok dengan Istri
Serta Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat rilis tersangka di Mapolres OKU mengatakan, tersangka sudah sekitar 5 tahun tinggal di rumah mertuanya di kawasan itu. Jaraknya hanya sekitar 400 meter dari kosan korban di Dusun IV, Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, antara dirinya dan korban tidak saling mengenal. Tersangka ini pernah jadi penjaga kos (tempat korban tinggal) sehingga merasa sangat mengenali tempat itu," ujarnya saat rilis berlangsung.
Dikatakan, usai menghabisi nyawa korban, tersangka membawa kabur satu unit handphone milik korban lalu menyembunyikannya di rumah yang tak jauh dari TKP.
Saat ini polisi masih menyelidiki motif tindakan tersangka membawa kabur handphone korban lalu menyembunyikannya.
"Semuanya masih dalam penyelidikan karena juga tersangka baru ditangkap tadi malam. Jadi proses pemeriksaan masih berjalan," jelasnya.
Kronologi Pembunuhan
Terungkap, tindakan yang dilakukan tersangka karena rasa paniknya saat kepergok bersembunyi di kosan korban usai cek-cok dengan istrinya.
Dalam rilis tersangka di Mapolres OKU yang dipimpin Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo diketahui, kejadian itu bermula pada Selasa (18/11/2025) sekira pukul 19.20. Saat itu tersangka memilih keluar dari kosan karena ribut dengan istrinya.
"Tersangka lalu memilih menginap di kamar kosong yang berada persis di sebelah kosan korban," ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Di malam itu, korban mendengar ada suara seperti orang batuk dari kamar kosong di sebelahnya. Cemas dengan itu, korban lalu menelpon pemilik kosan dan melaporkannya.
| Kejamnya Pembunuh Sadis Guru PPPK SMPN 46 OKU, Sempat Ikut di Kerumunan Warga Saat Penemuan Mayat |
|
|---|
| Bupati OKU Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Pembunuh Guru PPPK Tidak Lebih dari Kali 2x24 Jam |
|
|---|
| Reaksi Disdik OKU Usai Polisi Menangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 yang Tewas Terikat di Kosannya |
|
|---|
| Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU Sembunyi 6 Jam di Plafon, Ternyata Tetangga Korban, Eks Penjaga Kos |
|
|---|
| Riko Irawan Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Sejumlah Barang Bukti Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ancaman-Hukuman-Pembunuh-Guru-PPPK-di-OKU-Riko-Irawan-Terancam-Dijerat-Pasal-Berlapis.jpg)