Pembunuh Guru PPPK di OKU Ditangkap
Riko Irawan Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Berkat kerja keras tim dan pendekatan terhadap pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Tim Resmob Polres OKU menangkap Riko Irawan (29), di rumah orang tuanya di Desa Suka Pindah setelah sempat melarikan diri ke Ogan Ilir.
- Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban, pakaian, hijab, dasi pramuka, sandal, dan pisau, yang diduga digunakan atau terkait dalam aksi pelaku.
- Tersangka dijerat pasal berlapis.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA — Tim Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap tersangka pembunuhan terhadap Sayidatul Fitriyah alias SF (27), guru PPPK SMPN 46 OKU yang ditemukan tewas di kamar kosnya pada Rabu (19/11/2025) malam.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) pukul 01.30 WIB.
Tersangka Riko Irawan alias Iwan (29) diamankan dari rumah orang tuanya di Dusun IV Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), setelah polisi membagi dua tim untuk melakukan penyisiran.
Sebagian anggota melakukan penggerebekan di rumah mertua tersangka, sementara tim lainnya bergerak ke kediaman orang tua tersangka di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), tempat pelaku bersembunyi.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menjelaskan bahwa sebelum diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.
Berkat kerja keras tim dan pendekatan terhadap pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus pembunuhan ini, di antaranya, 1 unit handphone Oppo warna silver, 1 helai baju warna putih, 1 celana panjang warna hitam, 1 pasang sandal hitam, 1 kacu/dasi pramuka merah putih, 1 helai hijab hitam, 1 bilah pisau bergagang plastik warna pink.
"Barang bukti ini sedang didalami untuk memperkuat proses penyidikan," katanya.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau seumur hidup), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (maksimal 15 tahun penjara), Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (maksimal 7 tahun), Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (maksimal 15 tahun).
Baca juga: Sebelum Pembunuhan, Pelaku Bermalam di Sebelah Kos Guru PPPK SMPN 46 OKU Karena Ribut Dengan Istri
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Guru PPPK di SMPN 46 OKU, Pelaku Panik Kepergok Saat Sembunyi, Langsung Dibekap
Kronologi Penemuan Mayat Korban
Korban Sayidatul Fitriyah pertama kali ditemukan oleh tetangganya, Resta, yang curiga karena sepeda motor korban tidak dimasukkan ke dalam rumah hingga malam, tidak seperti biasanya. Resta kemudian mengajak Zainuddin Abarsoh menuju kamar kos korban.
Saat pintu dibuka, mereka terkejut melihat korban dalam kondisi mengenaskan, mulut disumpal jilbab, tangan dan kaki terikat, tergeletak di lantai kamar kos.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi. Kapolsek Peninjauan Iptu Dedi Iskandar, SE bersama anggota mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan mengevakuasi korban ke Puskesmas untuk visum et repertum sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja.Di lokasi, polisi menemukan barang-barang korban masih utuh, seperti sepeda motor, laptop, ponsel cadangan, dan uang.
Namun satu ponsel utama dan kunci sepeda motor korban hilang, dan belakangan diketahui telah dicuri oleh tersangka.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Sebelum Pembunuhan, Pelaku Bermalam di Sebelah Kos Guru PPPK SMPN 46 OKU Karena Ribut Dengan Istri |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Guru PPPK di SMPN 46 OKU, Pelaku Panik Kepergok Saat Sembunyi, Langsung Dibekap |
|
|---|
| Pekerjaan Riko Irawan, Pembunuh Guru PPPK di OKU, Kabur ke Rumah Orangtua Usai Ikat Korban |
|
|---|
| Pengakuan Riko Irawan, Bunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Awalnya Hanya Sembunyi di TKP, Eks Penjaga Kos |
|
|---|
| Motif Riko Irawan Bunuh Guru PPPK di OKU, Ternyata Berawal Sembunyi Usai Cekcok dengan Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Riko-Irawan-Terancam-Hukuman-Mati-Usai-Bunuh-Guru-PPPK-SMPN-46-OKU-Sejumlah-Barang-Bukti-Diamankan.jpg)