Berita Ogan Ilir

Dua Sekawan di Ogan Ilir Kompak Jual Narkoba di Gubuk, Tak Sadar Bertransaksi dengan Polisi

AF (46 tahun) dan AD (37 tahun), dua sekawan pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di gubuk kawasan Tanjung Raja ditangkap polisi.

Tayang:
Dokumentasi/Polres Ogan Ilir
DITANGKAP POLISI -- Dua tersangka pengedar narkoba dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (17/4/2026) pagi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti utama berupa tujuh paket sabu seberat 8,97 gram dan 14 butir pil ekstasi seberat 7,25 gram. 

Ringkasan Berita:
  • AF (46 tahun) dan AD (37 tahun), dua sekawan pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di gubuk kawasan Tanjung Raja ditangkap polisi.
  • Kedua tersangka ditangkap oleh polisi yang menyamar menjadi pembeli.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 8,97 gram dan 14 butir dengan berat 7,25 gram serta sebuah pisau.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Anggota Satrenarkoba Polres Ogan Ilir menangkap dua sekawan yang kompak menjadi sebuah gubuk di kawasan Tanjung Raja sebagai tempat bertransaksi narkoba. 

Kedua tersangka dibekuk oleh polisi yang menyamar jadi pembeli dalam operasi penangkapan pada Kamis (16/4/2026) malam.

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan dua tersangka yakni AF (46 tahun) dan AD (37 tahun) merupakan pengedar.

"Anggota kami melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran). Ada barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan dari kedua tersangka," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (17/4/2026).

Sabu yang diamankan sebanyak tujuh paket dengan berat 8,97 gram.

Sementara pil ekstasi sebanyak 14 butir dengan berat 7,25 gram.

Baca juga: Jual Sabu ke Polisi Menyamar, Subhi dan Marleni Ditangkap di Alang-alang Lebar Palembang

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni timbangan digital, plastik klip bening, buku catatan transaksi jual-beli narkoba, uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp1,3 juta.

"Lalu ada juga sebilah pisau ditemukan di gubuk tempat dua tersangka ini berjualan sabu dan ekstasi tersebut. Pisau untuk jaga-jaga apabila terancam," ungkap Surya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan kedua macam narkoba tersebut dari seseorang di wilayah Tanjung Raja.

"Mereka (kedua tersangka) ini berteman. Mengaku baru seminggu menjajakan narkoba," ujar Surya.

Polisi pun kini masih melakukan pengembangan perkara ini.

Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka yakni pidana penjara di atas 15 tahun.

"Dua orang ini sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Surya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved