ABG Dirudapaksa Pacar di Ogan Ilir

ABG Putri di Ogan Ilir Dirudapaksa 2 Pria Pengangguran, Salah Satu Pelaku Adalah Pacar

Tersangka RJ mengaku perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Dua tersangka persetubuhan dipaparkan oleh Satres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Jumat (17/4/2026) pagi. Keduanya dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur. Dokumen polisi 

Ringkasan Berita:
  • Korban merupakan ABG yang masih berusia 16 tahun.
  • Pelaku adalah RJ (18) dan FR (18), warga Kecamatan Tanjung Batu.
  • TKP di rumah kosong di Tanjung Batu.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA – Remaja putri berusia 16 tahun di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan, jadi korban rudapaksa oleh dua pemuda pengangguran, yakni RJ (18) dan FR (18), warga Kecamatan Tanjung Batu.

Peristiwa pilu itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) malam.

Salah satu tersangka, yakni RJ, adalah pacar korban.

"Tersangka RJ merupakan pacar dari korban. Saat malam kejadian, tersangka menjemput korban dan diajak jalan-jalan," kata Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (17/4/2026) pagi.

Keduanya berboncengan sepeda motor, mengarah ke Kecamatan Tanjung Batu.

Di tengah perjalanan, tersangka RJ menjemput rekannya, yakni tersangka FR, untuk pergi bersama-sama.

Ketiganya menuju sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Batu.

"Di rumah tersebut, tersangka RJ memaksa korban untuk melakukan asusila. Kalau menolak, diancam tidak akan diantar pulang," ungkap Nensy.

Baca juga: Ngaku Untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Pasutri di Ogan Ilir Kompak Edarkan Sabu, 19 Paket Diamankan

Kedua tersangka pun melakukan asusila korban secara bergantian.

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, keduanya mengantar korban pulang.

Polisi yang menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur ini meringkus kedua tersangka pada Kamis (16/4/2026) malam.

"Perkara ini juga diketahui oleh aparat pemerintahan desa tempat tinggal korban. Sehingga setelah melakukan koordinasi, anggota kami mengamankan kedua tersangka di rumah kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang," papar Nensy.

Pelaku Klaim Suka Sama Suka

Kepada polisi, tersangka RJ mengaku perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun, polisi tak percaya begitu saja.

Kedua tersangka yang merupakan pemuda pengangguran tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang keduanya sudah ditahan," kata Nensy menegaskan.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved