Berita Ogan Ilir

Karena Tersinggung, 2 Pria Tikam Warga Ogan Ilir Hingga Alami Luka Parah, Kini Ditangkap Polisi

Mahmud (31 tahun) dan Misbakun (19 tahun) di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara kini harus mendekam di penjara.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Dua tersangka pengeroyokan dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (16/11/2025) pagi. Keduanya hampir merenggut nyawa seorang warga 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mahmud (31 tahun) dan Misbakun (19 tahun) di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara kini harus mendekam di penjara.

Hal tersebut tak lepas usai ia menganiaya Edwar Sanjaya (31 tahun) hingga nyaris tewas karena mengalami luka yang cukup parah.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) lalu.

Berawal saat korban berjumpa dengan tersangka bernama Mahmud dan Misbakun.

Diduga tersinggung dengan perkataan korban, kedua tersangka melakukan pengeroyokan.

"Para tersangka lalu memukul dan salah seorang diantaranya mengeluarkan pisau, melakukan penusukan," terang Mukhlis di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Marah Tak Diberi Uang, Pemuda Pengangguran di Lubuklinggau Tikam Ayah Berkali-kali Usai Ditegur

Baca juga: Geram Utang Rp200 Ribu Tak Dibayar, Pria di Palembang Tikam Tetangganya, Korban Tewas di Pelukan Ibu

Korban mengalami luka tusuk di tubuhnya dan sempat dirawat di rumah sakit.

Beruntung nyawa korban tertolong berkat penanganan cepat tim medis.

Sementara kedua tersangka kabur meninggalkan TKP.

"Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk meringkus para tersangka. Keduanya terpantau masih berada di wilayah Indralaya," ujar Mukhlis.

Setelah melakukan penusukan, para tersangka membuang barang bukti pisau dan kini masih dalam pencarian petugas.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku emosi dengan perkataan korban yang dinilai menyinggung perasaan.

"Motifnya salah paham. Namun tidak dibenarkan melakukan penganiayaan, apalagi hampir merenggut nyawa orang," kata Mukhlis.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved