Korupsi APBD Dispora OKI
Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp 1,1 M, 4 ASN Eks Pejabat Dispora OKI, Belum Dipastikan Akan Dipecat
Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan subsider 1 bulan kurungan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- 4 ASN Dispora OKI divonis bersalah kasus korupsi
- BKPSDM OKI segera meminta salinan putusan ke PN Palembang sebagai dasar untuk menentukan langkah kepegawaian.
- Keputusan apakah para terdakwa diberhentikan sebagai ASN menunggu kajian terhadap isi amar putusan dan aturan yang berlaku.
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir (Dispora OKI) tahun anggaran 2022 telah divonis bersalah.
Menyusul putusan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI menyatakan segera menindaklanjuti nasib keempat aparatur sipil negara (ASN) tersebut
Keempat terdakwa yang terdiri dari Harun, Aprilian Saputra, Muslim dan Imam Tohari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi.
Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan subsider 1 bulan kurungan.
Dikatakan Kepala BKPSDM OKI, H. Antonius Leonardo telah mengetahui vonis putusan yang dijatuhkan terhadap 4 orang terdakwa beberapa hari lalu.
Sebagai langkah awal, akan segera melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus meminta salinan putusan.
"Kita telah mengetahui kalau keempat orang kasus korupsi Dispora telah mendapat vonis beberapa hari yang lalu. Jadi kami buat surat ke PN untuk meminta salinan putusan itu," ujar Anton pada Minggu (16/11/2025) siang.
Baca juga: Korupsi APBD Rugikan Negara Rp 1,1 M, 4 Eks Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Baca juga: Harap Keringanan Hukuman, 4 Terdakwa Korupsi Dispora OKI Kembalikan Kerugian Negara, Sisa Rp240 Juta
Setelah menerima dan menelaah salinan putusan dari PN Palembang, Anton menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menindaklanjuti proses selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau sudah bersurat ke PN Palembang dan ditindaklanjuti proses selanjutnya, barulah akan lapor ke Bupati OKI," tambahnya.
Saat ini, BKPSDM OKI belum bisa memastikan apakah keempat terdakwa akan diberhentikan atau tidak dari statusnya sebagai ASN.
Keputusan sangat bergantung pada isi surat petikan amar putusan dan ketentuan kepegawaian berlaku.
"Jadi nantinya kalau sudah menerima dan diketahui hasil ketentuan yang ada untuk keempat orang ini maka akan disampaikan," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Korupsi APBD Rugikan Negara Rp 1,1 M, 4 Eks Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Dengan Dicicil, Keluarga Terdakwa Korupsi APBD Dispora Akhirnya Lunasi Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar |
|
|---|
| Harap Keringanan Hukuman, 4 Terdakwa Korupsi Dispora OKI Kembalikan Kerugian Negara, Sisa Rp240 Juta |
|
|---|
| Kejari Terima Uang Pengembalian Kasus Korupsi di Dispora OKI Sebesar Rp 140 Juta Dari 4 Terdakwa |
|
|---|
| Sempat Mangkir, Imam Tohari Langsung Pakai Baju Tahanan di Kasus Korupsi APBD Dispora OKI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Korupsi-Hingga-Rugikan-Negara-Rp-11-M-4-ASN-Eks-Pejabat-Dispora-OKI-Belum-Dipastikan-Akan-Dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.